
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau eksekusi di luar putusan pengadilan terhadap seorang warga berinisial JI. Tindakan tegas yang berakhir dengan hilangnya nyawa tersangka curanmor asal Jabung tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Polresta Bandar Lampung.
Kunjungan Jatanras Polda Lampung ke Rumah Duka DPO Asal Jabung Menuai Kritik Tokoh Masyarakat
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa praktik pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan aparat negara yang secara nyata mencederai nilai kemanusiaan serta menabrak prinsip dasar negara hukum.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses peradilan yang adil (fair trial),” tegas Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis 4 Juni 2026.
Berdasarkan kronologi informasi yang dihimpun LBH Bandar Lampung, JI dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur untuk dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Namun, alih-alih menjalani proses hukum pidana, korban justru dipulangkan kepada pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
LBH menilai fakta medis di mana seseorang masuk dalam penguasaan otoritas aparat dalam kondisi hidup sehat, lalu dikembalikan sebagai jenazah, merupakan preseden serius. Situasi ini wajib dijelaskan oleh kepolisian secara terbuka, transparan, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Soroti Kejanggalan Luka Fisik Korban
Prabowo mengungkapkan, kesaksian dari pihak keluarga korban menunjukkan adanya rentetan kejanggalan yang sangat kontras dengan rilis resmi kepolisian. Isah, istri korban yang baru mengecap biduk rumah tangga selama 23 hari bersama almarhum, membantah keras klaim polisi yang menyebut suaminya melakukan perlawanan agresif saat digerebek.
“Menurut keterangan istrinya, JI justru menyerahkan diri dengan tenang dan kooperatif. Namun, pihak keluarga terpukul karena menerima jenazah almarhum dalam kondisi sangat mengenaskan: terdapat tujuh lubang peluru yang menembus tubuh, tulang leher, tangan, serta kaki patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, hingga bagian kemaluannya mengalami pembengkakan parah,” papar Prabowo.
Melihat kondisi fisik jenazah tersebut, LBH Bandar Lampung menilai muncul dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force), praktik penyiksaan (torture), hingga tindakan melanggar hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.
LBH mengingatkan bahwa dalih klasik seperti “melawan petugas” tidak boleh dijadikan alasan tunggal atau tameng hukum untuk melegitimasi hilangnya nyawa seseorang di jalanan. Dalam koridor hukum, setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
“Aparat kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang memiliki wewenang atau otoritas untuk menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang peradilan,” ketus Prabowo.
Desak Investigasi Independen dan Buka Posko Pengaduan
Menyikapi tragedi tersebut, LBH Bandar Lampung melayangkan tiga tuntutan dan desakan terhadap pemangku kebijakan penegak hukum:
Usut Tuntas dan Transparan: Mendesak dugaan extrajudicial killing terhadap JI diusut secara independen, transparan, dan akuntabel dengan memeriksa seluruh oknum anggota kepolisian yang terlibat sejak proses penangkapan hingga kematian korban.
Pelibatan Lembaga Eksternal: Meminta pelibatan lembaga independen eksternal (seperti Komnas HAM dan Propam) dalam proses investigasi guna menjaga objektivitas.
Perlindungan Saksi: Mendesak adanya jaminan perlindungan keamanan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun tekanan psikologis dari pihak mana pun.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal praktik penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai, LBH Bandar Lampung mengumumkan resmi membuka posko pengaduan bagi seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun tindakan kekerasan di luar hukum oleh aparat. (*)