
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus tewasnya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memicu polemik. Pihak keluarga memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan rilis resmi aparat kepolisian terkait kronologi penangkapan yang berlangsung pada Rabu 3 Juni 2026.
Aparat Polresta Bandar Lampung menyatakan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan bersenjata yang membahayakan nyawa petugas. Sebaliknya, pihak istri mengklaim suaminya langsung menyerahkan diri secara kooperatif namun diduga mengalami penyiksaan berat hingga tewas dengan tujuh luka tembak.
Kesaksian Istri: Menyerahkan Diri Tanpa Perlawanan
Isah (20), istri dari Joni Iskandar, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan suaminya melakukan perlawanan saat digerebek oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek di kediaman mereka.
“Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol. Bahkan sempat ditampar oleh petugas ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” kata Isah saat memberikan keterangan, Kamis 4 Juni 2026.
Isah melanjutkan, setelah melakukan penggeledahan tanpa hasil di dalam rumah, petugas membawa Joni Isknadra masuk ke dalam mobil operasional. Sebagai pengantin baru yang baru menikah selama 23 hari, Isah sempat menangis dan memohon kepada petugas agar suaminya tidak diperlakukan dengan kasar, namun permohonannya diabaikan. Ia juga dilarang keras merekam proses penangkapan tersebut menggunakan ponselnya.
Pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan kabar apa pun sejak penangkapan tersebut. Hingga pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Isah mengaku histeris saat mendapati kondisi jenazah suaminya yang tiba di rumah duka pada Kamis malam. “Ada tujuh luka tembak dan semuanya tembus menembus tubuh. Lehernya patah, tangan dan kakinya patah pula sampai tidak bisa diluruskan kembali. Bahkan bagian kemaluannya pun bengkak parah. Saya sempat mengambil foto kondisi tubuhnya sebagai bukti,” ungkap Isah yang menuntut keadilan atas apa yang dinilainya sebagai tindakan sewenang-wenang.
Versi Kepolisian: Pelaku Agresif dan Melukai Petugas
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa operasi penangkapan di wilayah Jabung tersebut dijalankan dengan tingkat kewaspadaan tinggi mengingat rekam jejak pelaku yang berbahaya.
Menurut Gigih, JI merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api lintas wilayah yang sebelumnya sempat terdeteksi di Tangerang, Banten. Selain berstatus DPO di Bandar Lampung, JI tercatat pernah melakukan aksi penodongan menggunakan senjata api terhadap salah satu anggota kepolisian.
“Pada proses penangkapan, pelaku yang berstatus DPO sempat melakukan perlawanan keras, melukai petugas, serta berusaha kabur dari lokasi. Akibat perlawanan tersebut, salah satu anggota kami mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis,” jelas Kompol Gigih saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara, Kamis malam.
Gigih memastikan bahwa tim di lapangan telah melepaskan tembakan peringatan dan menjalankan seluruh tahapan eskalasi kekuatan sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami telah melaksanakan seluruh prosedur, mulai dari pemberian imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun, hal tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas yang tetap terukur dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, JI teridentifikasi sebagai pengguna aktif narkotika. Zat terlarang tersebut diduga kuat memicu sikap agresif dan nekat pelaku saat berhadapan dengan petugas.
Saat ini, jenazah JI telah diserahkan secara resmi oleh Polresta Bandar Lampung bersama pihak RS Bhayangkara kepada perwakilan keluarga untuk dimakamkan. Kepolisian menegaskan tetap melanjutkan pengembangan penyelidikan guna melacak jaringan curanmor kelompok ini, termasuk menelusuri asal-usul senjata api yang kerap digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. (red/**)