
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan masa pelaksanaan selama 172 hari kalender.
Mahmuddin menyebut dugaan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar kualitas pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.
“Kami menduga pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis. Mutu bangunan diduga tidak menjadi prioritas, melainkan hanya mengejar keuntungan semata. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Mahmuddin.
Selain menyurati KKP, LSM Penjara Indonesia juga akan mengajukan pengaduan kepada BPKP Provinsi Lampung agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan melalui uji laboratorium terhadap material yang digunakan.
Permintaan audit tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penggunaan pasir laut dari wilayah setempat sebagai material konstruksi. Menurut Mahmuddin, dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta BPKP Provinsi Lampung melakukan audit investigatif serta uji laboratorium terhadap material yang digunakan. Apabila benar terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun standar teknis, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas dan umur bangunan,” ujar Mahmuddin.
Ia menegaskan, penyampaian surat kepada KKP dan BPKP merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Mahmuddin juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bersikap terbuka apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui audit serta pemeriksaan teknis yang objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)