
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang pria berinisial JI. Tindakan tegas yang berakhir dengan hilangnya nyawa tersangka kasus curanmor tersebut diduga kuat melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung.
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ DPO Asal Jabung oleh Oknum Polisi
Tewasnya DPO Asal Jabung Memicu Kritik, Aktivis HAM Desak Komnas HAM dan Menteri HAM Turun Tangan
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai kematian JI setelah berada dalam penguasaan penuh aparat penegak hukum merupakan preseden serius yang wajib diusut secara terbuka, independen, dan akuntabel.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, korban dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban kemudian dipulangkan kepada pihak keluarga dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujar Prabowo melalui siaran pers resmi, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut LBH, kondisi fisik korban saat diterima oleh pihak keluarga menimbulkan banyak kejanggalan besar yang hanya bisa dijawab melalui proses investigasi menyeluruh secara hukum.
LBH mengutip kesaksian dari Isah, istri korban yang mendampingi almarhum saat penangkapan. Isah menegaskan bahwa suaminya sama sekali tidak melakukan perlawanan agresif saat dijemput oleh aparat di rumahnya. Kendati demikian, pihak keluarga terpukul karena menemukan sejumlah luka fatal dan serius di sekujur tubuh jenazah korban saat tiba di rumah duka.
Prabowo menegaskan, dalih klasik seperti “adanya perlawanan terhadap petugas” tidak boleh serta-merta dijadikan alasan tunggal atau pembenaran hukum untuk menghilangkan hak hidup seseorang tanpa proses peradilan yang sah (fair trial).
“Dalam koridor negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights), hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas proses hukum yang adil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum di lapangan wajib menjalankan tugas kedinasan dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam setiap penggunaan kekuatan.
LBH Bandar Lampung menilai penanganan kasus ini menjadi ujian taruhan bagi komitmen institusi kepolisian terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar itu, LBH melayangkan desakan keras agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan hingga mengakibatkan kematian korban.
Selain itu, LBH menuntut tiga poin krusial kepada pemangku kebijakan:
Transparansi Publik: Meminta pengungkapan fakta medis dan kronologi secara utuh tanpa ada yang ditutupi dari masyarakat.
Pelibatan Lembaga Eksternal: Mendorong pelibatan lembaga independen dalam proses investigasi guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
Perlindungan Keluarga: Mendesak adanya jaminan perlindungan mutlak bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan psikologis.
Prabowo juga mengedukasi pihak keluarga bahwa mereka memiliki hak konstitusional penuh untuk mengadukan perkara ini ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai langkah konkret pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat luas yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan tindakan kekerasan oleh aparat.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak pejabat utama Polresta Bandar Lampung terkait rentetan tudingan dan desakan yang dilayangkan oleh LBH Bandar Lampung tersebut. (red/*)