
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri dan Jaksa Agung. Selain itu, AKJII juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, dalam agenda konsolidasi Tim Khusus Research and Development Agency DPP AKJII di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada 20-23 Juli 2026.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum ditangkap maupun ditahan. Menurutnya, status hukum Febrie juga belum jelas karena masih disebut berada di antara saksi dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus Mantan jampidsus Febrie Adriansyah adalah Sinyal Ancaman Serius Untuk Presiden Prabowo, bukan main-main karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum, persaingan institusi yang langsung dibawah komando presiden, dalam hal ini kejaksaan diduga dikorbankan dan mengkornbankan terindikasi banyak yang terlibat didalamnya, kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijensi terhadap permainan kotor aparat penegakan hukum, diduga kuat berkaitan dengan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, dan atau bahkan perintah atasan,” jelas Yusuf, Kamis (23/7/2026).
Yusuf menilai KPK perlu segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan karena terdapat dugaan pelemahan penegakan hukum di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Bagaimana mau mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus mantan jampidsus Febrie Adriansyah, jika yang menangani perkara ini dari Kejaksaan sendiri, bagaimana jika pimpinan nya diduga terindikasi keterlibatan, ini tidak mungkin bisa berjalan, maka KPK harus segera turun tangan, tangkap dan tahan, sebelum kabur keluar negeri,” papar Yusuf, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia juga menilai penanganan perkara tersebut bertentangan dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penyidik Polri dan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut telah memunculkan persepsi publik mengenai ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Publik sudah menyaksikan Kejagung Vs Polri, maka solusinya jelas, untuk stabilitas bangsa dan negara maka Presiden Prabowo Harus Tegas Copot Kapolri dan Kajagung, sudah terlalu lama semua ini dan Sudah kita saksikan Lima Pejabat Baru Kejagung Resmi Ditetapkan Dilantik Presiden RI Prabowo kmarin, tapi kami mendesak Presiden untuk Segera Mengganti Kapolri dan Kajagung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden,” tegas Yusuf.
Dalam keterangan persnya, DPP AKJII juga menyoroti penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. AKJII juga menyinggung penetapan seorang perwira tinggi Polri berinisial Brigjen Pol LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program makan bergizi gratis.
AKJII berpendapat dinamika tersebut memunculkan persepsi adanya ketegangan antara dua institusi penegak hukum. Organisasi itu pun meminta Presiden mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum. (*)