
Lampung Timur, sinarlampung.co – Kasus tewasnya Joni Iskandar (JI), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di tangan jajaran Polresta Bandar Lampung, berbuntut panjang. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menilai adanya indikasi kuat tindakan eksekusi di luar putusan pengadilan (extrajudicial killing).
Tragedi Anak Jabung dan Luka Lama Hak Asasi Manusia yang Terkoyak Kembali
Aktivis HAM Lampung, Lekok Abadi, S.E., menyatakan keprihatinan dan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Menurutnya, tewasnya JI dalam kondisi penuh luka tembak dan patah tulang setelah ditangkap mencederai prinsip dasar hukum dan keadilan.
“Keluarga menyatakan korban ditangkap dalam keadaan sehat tanpa perlawanan, namun dikembalikan sudah menjadi mayat dengan kondisi mengenaskan. Ini adalah bentuk dugaan penyiksaan yang kejam,” ujar Lekok Abadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Lekok menilai, insiden ini kembali mengoyak trauma masa lalu warga Kecamatan Jabung. Ia mengingatkan publik pada tragedi tewasnya lima pelajar asal Jabung sembilan tahun silam yang hingga kini kasus hukumnya dinilai belum menemukan titik terang secara transparan.
Dampak dari rentetan peristiwa kejahatan yang diselesaikan dengan tindakan represif tersebut, lanjut Lekok, memicu lahirnya stigma negatif yang merugikan masyarakat Jabung secara kolektif di ruang publik.
“Stigma negatif yang terus melekat ini sangat merugikan warga Jabung secara sosial, bahkan berdampak langsung pada ruang gerak para pemuda setempat dalam mencari nafkah di luar daerah,” jelasnya.
Dari kacamata hukum dan hak asasi, tindakan tegas yang berakhir dengan hilangnya nyawa tersangka di lapangan dinilai telah meruntuhkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Lekok menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak mutlak (non-derogable rights) yang dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28A UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia juga menyoroti implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api wajib menempuh jalur eskalasi ketat dan hanya menjadi opsi terakhir (the last resort).
“Jika paradigma bahwa orang yang diduga bersalah boleh dieksekusi secara sadis di jalanan itu dibenarkan, untuk apa negara ini memiliki lembaga peradilan? Kebijakan atau instruksi tembak di tempat di lapangan harus dievaluasi agar tidak melampaui batasan hukum,” tegas Lekok.
Desak Evaluasi Kebijakan dan Pengawasan Narkoba
Menyikapi situasi yang berkembang, Lekok mendesak elemen masyarakat sipil untuk mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun ke Lampung guna melakukan investigasi menyeluruh atas SOP penindakan di lapangan oleh jajaran kepolisian daerah.
Pihaknya juga berharap Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan atensi khusus dan respons cepat terhadap dinamika penegakan hukum di wilayah Lampung.
Di sisi lain, aktivis HAM ini juga mengkritisi akar permasalahan sosiologis di Kecamatan Jabung. Ia menengarai wilayah tersebut rawan dimanfaatkan oleh jaringan mafia narkoba karena minimnya pengawasan serta tingginya angka pengangguran.
“Lembaga terkait seperti BNN Kabupaten Lampung Timur maupun Provinsi Lampung harus lebih memaksimalkan fungsinya. Negara tidak boleh kalah oleh peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah yang rentan seperti ini,” pungkasnya. (Red/*)