
Pesawaran, sinarlampung.co – Sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas nama Pemohon Baheromsyah bin Syuhairi PA kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (20/8/2026). Tim kuasa hukum Pemohon membacakan permohonan yang menuntut total ganti rugi sebesar Rp4,458 miliar kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah.
Dalam permohonan tersebut, pihak Termohon yang diseret meliputi jajaran Polda Lampung (Termohon I), Kejaksaan Negeri Pesawaran/Kejati Lampung (Termohon II), serta Menteri Keuangan Republik Indonesia (Termohon III).
Tim kuasa hukum Pemohon yang terdiri dari Muhammad Apriadi, S.H., M.H., Andriawan, S.H., M.H., dan Nurhadi, S.H., M.H., meminta Hakim Praperadilan mengabulkan seluruh permohonan. Pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3,458 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar dari Termohon I dan Termohon II.
Muhammad Apriadi menegaskan bahwa permohonan ini merupakan hak konstitusional Pemohon yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 173 hingga Pasal 176 mengenai hak ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban kekeliruan penerapan hukum atau tuduhan yang tidak terbukti.
“Dasar pengajuan ini kian kuat setelah Pemohon diputus bebas dalam perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN Gdt, yang diperkuat dengan pengembalian berkas kasasi oleh Mahkamah Agung,” ujar Apriadi di hadapan majelis hakim.
Kasus hukum yang menimpa Baheromsyah berawal dari tuduhan pencurian kayu jati dan perusakan di atas lahan seluas 189 hektare di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Pihak Pemohon menilai tuduhan yang dilaporkan oleh Sumarno Mustopo tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atas sengketa perdata pertanahan.
Tuduhan pidana tersebut sebelumnya gugur di persidangan setelah kuasa hukum berhasil membuktikan bahwa tanaman di atas lahan adalah milik Pemohon berdasarkan surat keterangan kepemilikan sporadik. Selain diputus bebas dalam perkara pidana, Baheromsyah juga memenangkan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Gdt yang menyatakan dirinya sebagai pihak berhak atas objek sengketa serta membatalkan kekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor.
Seiring berjalannya sidang praperadilan ini, pihak ahli waris Pemohon juga terus mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Pesawaran untuk memberikan kepastian hukum dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Sri Haryani di lokasi sengketa tersebut. (Red)