
Oleh: Juniardi
Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya memperkuat ekonomi nasional, rentetan skandal korupsi kredit dan pengelolaan dana nasabah justru menyeruak dari pusat hingga ke pelosok daerah. Data sepanjang 2025 hingga April 2026 menunjukkan bahwa praktik penyimpangan ini telah menggurita, menciptakan pola yang mengkhawatirkan: korupsi bukan lagi insiden tunggal, melainkan sinyal kegagalan sistemik.
Skandal Kredit Macet BRI Rp1,7 Triliun: Kejati Sumsel Tetapkan 12 Tersangka, Termasuk Eks Kadiv
Di pusat kekuasaan, integritas pejabat bank seolah runtuh oleh iming-iming kickback. Pada Desember 2025, mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter diseret ke pengadilan atas dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK). Modusnya klasik namun fatal: menerima mobil mewah hingga fasilitas liburan keluarga sebagai imbalan pencairan kredit. Sementara itu, di Jakarta Pusat, kasus penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) fiktif juga mencatat kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
Kasus di Sumatera Selatan tetap menjadi yang terbesar secara nilai. Penetapan 12 tersangka, termasuk lima pejabat tinggi setingkat Kepala Divisi (Kadiv) dalam kasus PT BSS dan PT SAL, membuktikan bahwa benteng analisa risiko di kantor pusat telah ditembus. Nilai fantastis Rp1,7 triliun menguap akibat status kredit macet (Kolektabilitas 5). Dana yang seharusnya membangun kebun rakyat justru diduga bocor untuk kepentingan pribadi.
Di Lampung, skandal ini menyentuh aspek yang paling sensitif: kepercayaan nasabah. Pada September 2025, Kejati Lampung menahan oknum Relationship Manager (RM) di Pringsewu yang diduga menilap dana nasabah senilai Rp17,9 miliar. Tak berhenti di situ, di Bandar Lampung, pegawai bank pelat merah ini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif bermodus “Kredit Modal Kerja Tangguh”.
Di Jawa, tepatnya di Kuningan (Juli 2025), skandal penyalahgunaan kredit menyebabkan kerugian miliaran rupiah dengan keterlibatan pihak internal dan swasta. Sementara di Maluku dan Sikka (NTT), ratusan nasabah terseret dalam pusaran kredit fiktif karena identitas mereka disalahgunakan untuk mencairkan plafon pinjaman.
Melihat peta persebaran kasus ini (Jakarta, Lampung, Jawa, hingga Sumatera), kita dapat menarik benang merah yang sangat tebal. Keterlibatan pejabat setingkat Kadiv dan Wakil Kadiv menunjukkan bahwa mekanisme Limit of Delegation (LOD) atau wewenang pemutus kredit hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Tekanan untuk mencapai target penyaluran kredit (khususnya KUR dan KMK) seringkali mengabaikan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking), yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum RM untuk bermain mata dengan debitur. Dan Kasus di Ambon dan Lampung menunjukkan celah dalam verifikasi data nasabah, di mana sistem internal bank bisa ditembus oleh pegawainya sendiri.
BRI saat ini berada di titik nadir kepercayaan publik. Jika jargon “Melayani dengan Setulus Hati” ingin tetap relevan, direksi BRI tidak bisa lagi hanya melakukan pembelaan normatif dengan dalih oknum.
Dibutuhkan pembersihan radikal, yaitu Audit Total terhadap seluruh divisi penyalur kredit korporasi dan ritel. Transparansi Aliran Dana tersangka hingga ke level aset yang disita. Dan hukuman Maksimal bagi pejabat internal sebagai bentuk efek jera (deterrent effect).
Jangan biarkan “Bank Rakyat” berubah fungsi menjadi “Bank Pejabat dan Pengusaha Nakal”. Rakyat menitipkan uangnya untuk dikelola, bukan untuk dikorupsi secara berjamaah. ****