
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Eli Fitriana (EF) masih terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan petunjuk jaksa atau tahap P19.
Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba: Kuasa Hukum PKBM Sebut Oknum Advokat Jadi Aktor Intelektual
Anggota Dewan Tubaba Eli Fitriyana Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
Skandal Ijazah Palsu Legislator Tubaba Naik Sidik, Polda Lampung Periksa Maraton Empat Saksi Kunci
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi poin-poin kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi.
“Kami sudah melengkapi tahap P19, sekarang tinggal menunggu (penelitian jaksa). Mudah-mudahan berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” kata Heri Rusyaman, Minggu 17 Mei 2026.
Heri menambahkan, dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen ini, penyidik tidak hanya berfokus pada pengguna ijazah, melainkan juga menelusuri asal-usul dokumen tersebut. Proses pembuatan dan aktor intelektual di balik terbitnya ijazah palsu itu kini sedang didalami.
“Penanganan kasus ini tentunya dimulai dari asal mulanya. Proses itu yang masih didalami oleh penyidik, termasuk siapa yang membuatnya,” jelasnya.
Setelah asal-usul dokumen tersebut klir, kepolisian baru akan fokus pada pembuktian materiil terhadap sang legislator. Heri juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi kasus serupa yang melibatkan caleg atau anggota dewan lainnya di Lampung.
“Setelah itu kita masuk ke bagian kedua dari tersangkanya. Mengenai ada atau tidaknya kasus serupa (di wilayah lain), sementara ini tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan EF, anggota DPRD Kabupaten Tubaba dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai tersangka sejak Februari 2026 lalu.
Politisi tersebut diduga kuat menggunakan ijazah Paket C bodong yang seolah-olah diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dokumen tersebut digunakan EF sebagai syarat administrasi pendaftaran calon legislatif pada Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan silang dengan Dinas Pendidikan setempat, EF diketahui tidak pernah terdaftar maupun mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, sehingga ia dinilai sama sekali tidak berhak mendapatkan ijazah kelulusan.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya selembar ijazah Paket C yang diduga palsu serta dokumen hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri yang secara ilmiah memperkuat adanya tindak pidana pemalsuan tersebut. (Red)