
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat terhadap Cindy Almira, mantan pegawai bank di Pringsewu. Cindy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021-2025.
Sidang Korupsi Rp17,9 MIliar BRI Pringsewu: Ahli Sebut Kelalaian Atasan Bisa Berujung Pidana
Dalam persidangan yang digelar Senin 9 Maret 2026, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian tersebut,” tegas hakim dalam amar putusannya.
“Nyanyian” Cindy di Sidang Tipikor: Mengaku Ditekan Atasan Tutupi Audit Rp14 Miliar
Sebagai pengurang beban uang pengganti, hakim memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,31 miliar yang sebelumnya telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, segera diperhitungkan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda, mengonfirmasi bahwa jalannya sidang dihadiri tim Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.
Di sisi lain, Cindy Almira yang didampingi tujuh penasihat hukumnya menyatakan belum menentukan sikap atas vonis tersebut. “Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Annas Huda seusai persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di wilayah Pringsewu mengingat durasi kejahatan yang berlangsung selama empat tahun dan besarnya nilai dana nasabah Bank BRI yang disalahgunakan. (Red)