
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co – Selain di Tulang Bawang Barat, alokasi bantuan bibit tebu bagi kelompok tani di Kabupaten Lampung Utara juga menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumen data penerima bantuan yang beredar, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya manipulasi data atau kelompok tani fiktif demi mencairkan anggaran negara.
Kejanggalan pertama terlihat dari indikasi duplikasi data yang ekstrem. Pada daftar penerima di Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, nama kelompok tani “Bunga Mayang Jaya” dengan ketua bernama Tamrin tercatat berulang kali dari nomor urut 8 hingga 11. Tidak hanya nama kelompok dan ketua, luas lahan yang diajukan pun seragam, yakni tertulis 370.000 hektar pada tiap barisnya.
Selain duplikasi, format penulisan luas lahan dalam dokumen tersebut dinilai tidak realistis dan serampangan. Beberapa kelompok tani tertulis menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar, seperti Kelompok Usaha Mandiri di Desa Gedung Nyapah yang tercatat memiliki luas 150.000 hektar. Padahal, secara geografis, luas total Kabupaten Lampung Utara sendiri hanya berkisar di angka 276.000 hektar.
Ketidaksinkronan ini diduga terjadi akibat manipulasi angka desimal atau kesengajaan menggelembungkan (markup) volume usulan lahan. Di sisi lain, beberapa baris data justru menggunakan format desimal yang wajar, seperti 32,5 hektar dan 41,35 hektar, yang menunjukkan tidak adanya standardisasi dan validasi data yang valid dari instansi terkait.
Tak hanya itu, kekacauan administrasi juga terlihat pada kolom wilayah. Nama organisasi seperti Gapoktan Tani Sejahtera dan KPTR Bunga Mayang Jaya justru diinput pada kolom kecamatan, yang memperkuat dugaan bahwa data tersebut dibuat secara tergesa-gesa atau asalan.
Indikasi Permainan Anggaran HOK Rp9 Miliar
Kecurigaan adanya motif korupsi semakin menguat jika melihat catatan kalkulasi anggaran di bagian bawah dokumen. Dalam catatan tersebut, tertera perhitungan biaya Hari Orang Kerja (HOK) per hektar sebesar Rp3.500.000.
Dengan asumsi luas lahan riil sebesar 2.580 hektar, total anggaran HOK yang dialokasikan mencapai Rp9 miliar. Kuat dugaan, manipulasi daftar penerima dan luas lahan di dalam tabel sengaja dilakukan untuk mencocokkan atau menyerap total pagu anggaran Rp9 miliar tersebut, meskipun kondisi di lapangan tidak sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian maupun instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya data penerima bantuan bibit tebu ini. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan fisik kelompok tani dan lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Belum ada penjelasan dari Dinas Pertanian Lampung Utara terkait masalah tersebut. Wartawan sinarlampung.co mendatangi untuk melakukan konfirmasi. Namun pejabat dinas sedang tidak ada ditempat. (Red)