
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung kembali melayangkan surat permintaan hasil audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait proyek senilai Rp11,9 miliar di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menilai proyek tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan dan menjadi sorotan masyarakat karena pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Menurut Mahmuddin, permintaan hasil audit dilakukan sebagai bentuk dorongan keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Ia mengaku pihaknya menerima berbagai keluhan dan laporan masyarakat terkait kondisi proyek yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu, LSM PENJARA meminta BPK Perwakilan Provinsi Lampung membuka hasil audit atau memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut.
“Kami meminta adanya transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat. Proyek dengan anggaran mencapai Rp11,9 miliar ini wajib diawasi bersama agar tidak terjadi dugaan penyimpangan maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Mahmuddin, Senin (18/5/2026).
Mahmuddin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan secara hukum maupun administrasi. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, LSM PENJARA menyatakan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia juga menyoroti pengawasan sebelumnya yang telah dilakukan DPRD Pesawaran Komisi III. Dalam pengawasan itu, ditemukan rigid beton yang disebut cacat dan patah serta sekitar 300 meter bahu jalan yang diminta untuk dibongkar.
“Namun hingga saat ini belum dilakukan oleh pelaksana. Ke mana anggaran proyek ini dan ke mana dana retensi yang seakan hilang tanpa bekas. Kita wajib sebagai pemantau anggaran negara bersama masyarakat, yang juga jelas tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat diwajibkan ikut mengawasi jika pekerjaan dinilai ngaur,” ujar Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan hasil audit yang dilayangkan LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung. (Red)