
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Program bantuan pemberdayaan UMKM di Kota Bandar Lampung kini tengah menjadi sorotan tajam. Pengadaan ratusan unit gerobak sepeda listrik yang digulirkan Dinas Koperasi dan UKM setempat pada tahun anggaran 2025 disinyalir mengalami penggelembungan harga (markup) yang cukup fantastis, dengan pola yang diduga kembali berulang pada tahun 2026.
Skandal Gerobak Listrik Bandar Lampung: Harga Pasar Rp8 Juta, Dibanrol Rp28 Juta dari APBD
Buntut Skandal Gerobak Listrik, LSM GePB Siap Seret Proyek Pemkot Bandar Lampung ke Kejari
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan anggaran sebesar Rp2.841.600.000 untuk pengadaan 100 unit gerobak listrik melalui penyedia CV Mitratama Teknik Abadi. Artinya, negara membayar sekitar Rp28,4 juta untuk setiap unit gerobak.
Namun, penelusuran mendalam terhadap harga pasar menunjukkan anomali yang signifikan. Sebagai perbandingan:
Produk Pabrikan (Selis): Dengan spesifikasi serupa (800 Watt, 48V 20Ah), harga hanya berkisar Rp16 juta – Rp19,4 juta.
Produk Custom Premium: Estimasi harga wajar di bengkel spesialis hanya mencapai Rp16,5 juta.
Produk Rakitan Standar: Harga pasar rata-rata berada di angka Rp9 juta – Rp13,5 juta.
Dari komparasi ini, muncul potensi selisih harga (kemahalan) antara Rp901,6 juta hingga Rp1,59 miliar hanya dari pengadaan tahun 2025.
Bukan hanya soal harga, dokumen teknis produk ini juga memicu tanda tanya besar. Baterai yang tercatat memiliki voltase 12,5 Volt dinilai tidak masuk akal untuk motor kargo 800 Watt yang standarnya menggunakan konfigurasi 48 Volt (4 aki seri).
Rendahnya spesifikasi baterai yang diklaim ini kontras dengan harga satu unit gerobak yang hampir menyentuh angka Rp30 juta, mengingat komponen baterai adalah salah satu variabel biaya tertinggi dalam kendaraan listrik.
Penyedia yang “Sama” dan Pola Berulang di 2026
Kekhawatiran publik semakin menguat saat melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026. Dengan pola yang identik, Dinas Koperasi dan UKM kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar (realisasi sementara Rp2,8 miliar) untuk pengadaan serupa.
Menariknya, pemenang kontrak kembali jatuh ke tangan CV Mitratama Teknik Abadi, perusahaan konstruksi yang beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kedaton. Fakta bahwa perusahaan konstruksi—bukan spesialis kendaraan listrik—memenangkan pengadaan ini dua tahun berturut-turut memunculkan pertanyaan mengenai proses lelang dan penentuan spesifikasi teknis (HPS).
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung maupun CV Mitratama Teknik Abadi terkait dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jauh di atas harga pabrikan nasional. Justifikasi teknis penggunaan baterai yang tidak lazim. dan alasan pemilihan penyedia yang sama untuk dua tahun anggaran berturut-turut.
Jika pola ini terus berlanjut tanpa audit mendalam, program yang sejatinya bertujuan membantu rakyat kecil ini justru berisiko menjadi ladang pemborosan uang negara di tengah upaya pemulihan ekonomi daerah. (Red)