
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik pengadaan gerobak sepeda motor listrik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bangkit (GePB) secara tegas menyatakan sedang merampungkan dokumen laporan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Skandal Gerobak Listrik Bandar Lampung: Harga Pasar Rp8 Juta, Dibanrol Rp28 Juta dari APBD
Pengadaan Payung UMKM Bandar Lampung Sarat Korupsi Harga Rp600 Ribu, Kualitas Dinilai Rapuh
Langkah hukum ini diambil setelah GePB menemukan sederet kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi bantuan senilai miliaran rupiah tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ketua GePB, Asih C. Wanara, menyoroti ketidaksiapan infrastruktur dasar yang justru menyulitkan penerima manfaat. Banyak warga penerima bantuan hanya memiliki daya listrik rumah tangga 450 VA, yang mustahil digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik tanpa memicu gangguan.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa bantuan ini justru menjadi beban. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang sangat tidak matang. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kerugian negara atau kesalahan fatal dalam tata kelola anggaran ini,” ujar Asih, Selasa 21 April 2026.
Selain masalah teknis, GePB juga mencium adanya indikasi verifikasi data yang asal-asalan dalam proses penyaluran bantuan. Beberapa penerima bantuan diduga tidak memiliki unit usaha yang relevan, sehingga gerobak listrik tersebut mangkrak dan tidak produktif.
Asih menegaskan bahwa laporan ke Kejari nantinya akan mencakup desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap nilai kontrak pengadaan unit gerobak tersebut.
“Dokumen pendukung sedang kami siapkan secara mendalam. Jangan sampai program yang menggunakan dana rakyat hanya menjadi ajang seremoni sementara manfaatnya nol bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Langkah GePB ini memperkuat dorongan dari DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya juga telah menuntut evaluasi total. DPRD menilai program ini bersifat “tambal sulam” karena dipaksakan tanpa adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan kesiapan beban operasional warga.
Dengan adanya rencana laporan resmi ke pihak kejaksaan, publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar tabir di balik proyek gerobak listrik yang dibanderol dengan harga fantastis namun memiliki fungsi minimalis ini. (Red)