
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek pengadaan gerobak motor listrik untuk UMKM oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung memicu polemik besar. Program yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini diduga menjadi lahan pemborosan negara setelah ditemukan selisih harga yang tidak wajar serta fungsionalitas barang yang justru menyulitkan rakyat kecil.
Berdasarkan data anggaran 2025, Pemkot mengalokasikan Rp2,8 miliar untuk 100 unit gerobak listrik, atau setara Rp28 juta per unit. Padahal, hasil penelusuran menunjukkan harga pasar untuk spesifikasi serupa (motor 800 watt) hanya berkisar di angka Rp8,7 juta. Selisih harga yang mencapai tiga kali lipat ini memicu dugaan kuat adanya praktik mark-up yang sistematis.
Bantuan yang Membebani: Tak Kuat Nanjak dan Listrik “Ngejepret”
Bukan hanya soal harga, kualitas gerobak listrik ini pun jauh dari kata layak. Di lapangan, para penerima manfaat justru mengeluhkan berbagai persoalan teknis yang membahayakan: Kendali setir tidak stabil (berat ke kanan) hingga menyebabkan pengendara terjungkal.
Kemudian kapasitas Listrik, karena proses pengisian daya baterai tidak mendukung listrik rumah tangga 450 VA. “Kalau lagi ngecas, saya nggak bisa nyalain Magicom,” keluh salah satu pedagang.
Belum lagi peforma mesin: Dengan sistem penggerak 48V, gerobak ini tidak mampu melewati tanjakan seperti flyover di Bandar Lampung saat membawa beban penuh.
Alih-alih membantu produktivitas, beberapa warga terpaksa merogoh kocek pribadi untuk memodifikasi etalase dan memperbaiki kerusakan komponen agar gerobak bisa digunakan berdagang.
DPRD Panggil Dinas Koperasi: RDP Segera Digelar
Menanggapi kegaduhan ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi II mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan paksa (RDP) terhadap Dinas Koperasi dan UKM.
Ketua Komisi II DPRD, Agusman Arief, menegaskan pihaknya akan mendalami mekanisme pengadaan dan penentuan harga yang dinilai tidak masuk akal tersebut. “Kami akan memfokuskan evaluasi pada kuantitas unit dan transparansi harga. Penjelasan yang akuntabel sangat diperlukan karena ini menggunakan anggaran publik,” tegas Agusman, Senin (20/4/2026).
DPRD juga mengkritisi lemahnya verifikasi penerima bantuan. Program kendaraan listrik ini dinilai dipaksakan tanpa melihat infrastruktur pendukung seperti kapasitas listrik rumah tangga dan ketiadaan stasiun pengisian daya (SPKLU).
Anggaran 2026 Mengulang Kesalahan?
Meski menuai banyak catatan merah, Pemkot Bandar Lampung justru kembali menggelontorkan Rp2,9 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk program serupa. Tanpa transparansi spesifikasi teknis dan evaluasi terbuka, kebijakan ini berisiko memperpanjang daftar masalah dan potensi kerugian negara.
Kini, publik menunggu keberanian DPRD untuk mengungkap fakta di balik selisih harga fantastis tersebut. Transparansi dan efisiensi anggaran harus menjadi harga mati agar bantuan UMKM tidak sekadar menjadi ajang “bagi-bagi proyek” bagi oknum tertentu. (Red)