
Tanggamus, Sinarlampung.co — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Agung, mendadak menuai sorotan. Di balik kemeriahan acara, muncul dugaan pelanggaran aturan penggunaan atribut resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak sepele.
Temuan ini mencuat saat sesi foto bersama jajaran pimpinan daerah. Dari total 20 camat yang hadir, sembilan di antaranya terlihat mengenakan topi dinas dengan logo Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Padahal, sesuai ketentuan, atribut pada topi ASN seharusnya memuat Lambang Negara Garuda Pancasila atau lambang KORPRI, bukan lambang pemerintah daerah.
Camat dinilai memiliki tanggung jawab memahami aturan berpakaian dinas yang telah diatur secara rinci. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi itu secara tegas mengatur standar atribut, termasuk posisi dan jenis lambang yang digunakan.
Penggunaan lambang daerah pada atribut yang semestinya diperuntukkan bagi Lambang Negara dinilai tidak tepat secara normatif. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 ditegaskan bahwa Lambang Negara memiliki kedudukan khusus sebagai simbol kedaulatan, yang tidak dapat digantikan oleh lambang daerah dalam konteks resmi kenegaraan.
Sejumlah kalangan menilai, kekeliruan ini bukan sekadar persoalan teknis berpakaian, melainkan berpotensi menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara. Padahal, penggunaan logo pemerintah daerah tetap diperbolehkan, namun penempatannya telah diatur, yakni pada bagian lengan pakaian dinas dalam bentuk badge atau lencana.
Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelanggaran penggunaan atribut dinas dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis, sanksi tersebut disesuaikan dengan peraturan daerah maupun kebijakan kepala daerah setempat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga memberikan rambu tegas terkait perlindungan Lambang Negara. Dalam Pasal 68 disebutkan, setiap tindakan yang merendahkan kehormatan Lambang Negara dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi polemik ini, salah satu camat memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN.
“Silakan merujuk ke Perbub. Jika ada yang belum jelas, bisa ditanyakan ke bagian organisasi Setdakab Tanggamus. Kami hanya melaksanakan aturan tersebut,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mengenai posisi Perbub tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Publik mempertanyakan apakah Perbub dapat mengesampingkan aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri maupun Peraturan Pemerintah, khususnya terkait penggunaan Lambang Negara.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan serius. Sebab, penggunaan atribut resmi ASN tidak hanya menyangkut disiplin administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Setda Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi. Publik pun masih menunggu penjelasan tegas agar polemik ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru dalam penerapan aturan di lingkungan pemerintahan. (Wisnu)