
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (16/4/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditengarai merugikan keuangan negara.
Bantah Kejati Lampung, PH Ana Sofa Yuking: Arinal Djunaidi Bukan Pelaku Tipikor PT LEB
Kesaksian Krusial Sidang PT LEB: Dari Janji Jabatan Hingga ‘Rapat Kafe’ Sebelum Pelantikan Gubernur
Namun, hingga Kamis siang, Arinal belum menampakkan diri di kantor Kejati Lampung. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, melalui pesan singkat WhatsApp pun belum mendapatkan respons resmi.
Kejati: Tak Ada Tebang Pilih, Siapa Pun Bisa Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menjamin penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
“Penanganannya insyaallah transparan. Kami tidak melihat siapa dan bagaimana posisinya. Apa yang menjadi fakta dalam proses penanganan perkara, siapa pun bisa didudukkan sebagai tersangka jika terbukti,” tegas Budi usai kegiatan ekspose di Gedung Kejati Lampung.
Terkait ketidakhadiran Arinal pada jadwal hari ini, Budi mengaku masih menunggu laporan dari tim penyidik di lapangan. “Memang ada pemanggilan hari ini, namun saya belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” lanjutnya.
Pembelaan Kuasa Hukum: Kapasitas Sebagai Saksi
Sebelumnya, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, memberikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa kliennya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Arinal Djunaidi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana participating interest (PI) 10 persen berlangsung,” ujar Ana, Senin (13/4/2026).
Ana menyebut keterlibatan Arinal merupakan bagian dari kewenangan formal kepala daerah dalam merespons penawaran SKK Migas. Ia juga mempertanyakan pernyataan penyidik mengenai “peran aktif” kliennya yang dinilai masih belum terperinci.
Bantahan Kerugian Negara Rp271 Miliar
Terkait angka kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang mencuat ke publik, pihak kuasa hukum melayangkan bantahan keras. Ana mengklaim total dana PI 10 persen tersebut bernilai sekitar USD 17 juta atau setara Rp248 miliar (kurs saat itu).
Menurut Ana, dana tersebut telah disalurkan sesuai prosedur, termasuk kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh, sementara sisanya dikelola untuk operasional dan cadangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
“Jika berbicara kerugian negara, harus jelas dasar dan buktinya. Hingga saat ini, pengelolaan dana PI 10 persen merupakan kewenangan PT LEB sebagai anak usaha BUMD, bukan kewenangan gubernur,” jelas Ana. Ia pun mengklaim bahwa sejauh ini tidak ada saksi yang menyebut adanya intervensi langsung dari kliennya.