
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penasihat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., membantah keras pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan peran aktif kliennya dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB).
Babak Baru Korupsi PI 10% PT LEB: Kejati Tegaskan Peran Aktif Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Kejati Lampung Tegaskan Barang Bukti Rp38,5 Miliar Aset Arinal Djunaidi Tidak Hilang
Ana menegaskan bahwa status kliennya dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan pelaku tindak pidana.
Ana Sofa Yuking menyebut pernyataan Kejati Lampung yang menggiring opini seolah-olah Arinal terlibat aktif sebagai pelaku adalah langkah yang menyesatkan.
“Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung yang menjabat saat proses penawaran dana PI 10% dari SKK Migas. Beliau bertindak sesuai jabatan dan tugasnya, bukan sebagai pihak yang melakukan korupsi,” tegas Ana di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, tindakan Arinal saat itu justru patut diapresiasi karena berhasil memperjuangkan pemasukan daerah. Lampung mendapatkan bagian 50% yang setara dengan DKI Jakarta dalam pengelolaan migas di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Klarifikasi Angka dan Kerugian Negara
Pihak penasihat hukum juga menyayangkan klaim angka kerugian negara yang disampaikan Kejati. Ana memaparkan fakta keuangan sebagai berikut:
Nilai PI 10%: USD 17 Juta atau setara Rp248 Miliar (kurs saat itu), bukan Rp271 Miliar.
Penyaluran Dana: Sebesar Rp195 Miliar telah disalurkan sebagai dividen ke PT LJU dan Rp18 Miliar ke PDAM Way Guruh.
Realisasi PAD: Dividen tersebut sudah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Uang tersebut sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Bahkan dana cadangan di PT LEB pun sudah disita Kejaksaan. Lantas, di mana letak kerugian negaranya? Jaksa sejauh ini belum bisa membuktikan adanya kerugian dalam pengelolaan dana tersebut,” tuturnya.
Bantahan Atas Barang Bukti Rp38,5 Miliar
Terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengenai penyitaan aset senilai Rp38,5 Miliar milik Arinal Djunaidi sebagai barang bukti, Ana menilai hal tersebut janggal.
Ia menekankan asas hukum cogitationis poenam nemo patitur, yakni seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya tanpa adanya tindakan nyata (actus reus).
“Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan adanya peran aktif atau intervensi Arinal Djunaidi, termasuk dalam rekrutmen direksi PT LEB. Semua dilakukan melalui seleksi terbuka dan diputuskan dalam RUPS. Tidak ada sepeser pun aliran dana PI 10% yang masuk ke klien kami,” ujar advokat lulusan Universitas Lampung tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk mengungkap tuntas keterlibatan seluruh pihak dalam kasus PT LEB, termasuk eks Gubernur Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebutkan bahwa peran aktif Arinal telah diuraikan dalam surat dakwaan terdakwa Heri Wardoyo dkk.
Saat ini, barang bukti uang senilai Rp38,5 miliar tersebut telah disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (Red)