
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak strategis dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hal ini termasuk mendalami potensi peran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Bantah Kejati Lampung, PH Ana Sofa Yuking: Arinal Djunaidi Bukan Pelaku Tipikor PT LEB
Kritik Pedas Alfian Sunni: Kejati Lampung Masih “Setengah Hati” Seret Arinal Djunaidi
Panji menegaskan bahwa persidangan yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang harus menjadi momentum bagi jaksa untuk membongkar konstruksi perkara secara terang benderang.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditarik hingga ke pihak yang memiliki peran strategis. Kami menunggu keberanian Kejati Lampung untuk membuka seluruh fakta secara transparan,” tegas Panji, Rabu 15 April 2026.
Kasus yang menjerat terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan ini diduga telah merugikan negara hingga Rp271 miliar. Berdasarkan fakta dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terungkap skema komisi migas yang melibatkan sejumlah nama besar.
Panji menyoroti bahwa rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut telah berlangsung bahkan sebelum masa jabatan Arinal Djunaidi (2019–2024), sehingga penelusuran secara menyeluruh menjadi sangat relevan. Ia juga menyinggung tindakan penggeledahan di kediaman Arinal oleh penyidik Pidsus Kejati pada September 2025 lalu sebagai sinyal bahwa penyidikan tidak boleh jalan di tempat.
Menanggapi isu tidak adanya aliran dana langsung (PI 10%) kepada mantan gubernur tersebut, Panji memberikan argumen hukum yang tegas. Menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum korupsi, tidak menikmati hasil bukan berarti bebas dari jerat hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menegaskan, selama ada perbuatan memperkaya atau menguntungkan pihak lain atau korporasi, unsur pidana tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, unsur “memperkaya orang lain” dan “menguntungkan pihak tertentu” adalah inti delik yang harus diuji bersama dengan adanya kerugian negara dan unsur kesengajaan.
Selaras dengan Program Asta Cita
Lebih jauh, Panji mengaitkan penanganan kasus ini dengan prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita mengenai pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi adalah mandat politik nasional. Kejati Lampung tidak boleh ragu. Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Panji.
Menutup pernyataannya, ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tetap objektif dan tidak tebang pilih. Ia menuntut Kejati bertindak berani berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. (Red)