
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Meski penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyita 2 kilogram emas dan membidik pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haji Faris, pemilik toko emas JSR yang diduga menjadi penampung utama hasil tambang ilegal Way Kanan, justru melenggang bebas. Kepulangan pengusaha ini usai pemeriksaan maraton memicu tanda tanya besar terkait ketegasan polisi dalam menuntaskan jaringan mafia tambang di Lampung.
Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan: Polisi Didesak Usut Pencucian Uang Owner Toko Emas JSR
Skandal Emas Ilegal Way Kanan: Polda Lampung Bidik TPPU Owner Toko JSR, Seret Nama Keluarga Pejabat
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Haji Faris terlihat sudah berada di kediamannya sejak Kamis 9 April 2026, tak lama setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.
“Sudah pulang, sudah terlihat di rumahnya. Kami heran kok bisa pulang, padahal katanya sedang diusut kasus besar emas ilegal itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi spekulasi publik, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hary Rusyaman, memberikan penjelasan normatif. Ia membenarkan pemeriksaan telah dilakukan, namun menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada gelar perkara.
“Pemeriksaan sudah dilaksanakan. Terkait penahanan, itu melalui beberapa proses sesuai SOP atau manajemen penyidikan seperti gelar perkara. Ini dilaksanakan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami informasikan kembali,” ujar Hary.
Saat ditekan mengenai kepastian status tersangka bagi bos toko emas tersebut, jawaban Hary cenderung menggantung. “Kemungkinan itu ada saja, makanya kita dalami terus untuk pemenuhan unsur-unsur pasalnya. Jika dipandang perlu, penyidik pasti akan melaksanakan penahanan, tapi harus sesuai prosedur,” tambahnya.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Keputusan penyidik untuk tidak menahan Haji Faris dinilai kontradiktif dengan agresivitas polisi dalam menyita aset berupa 2 kg emas dan alat peleburan dari toko JSR.
Ketua LSM Lendir, Abu, mendesak Kapolda Lampung untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam perkara ini. Ia mengkhawatirkan adanya upaya pelemahan kasus, mengingat perkara ini diduga juga menyeret oknum personel dari Polres Way Kanan.
“Jangan sampai penyitaan 2 kg emas itu hanya menjadi ‘kosmetik’ di awal, sementara ‘gajah’ di balik kasus ini tetap bebas melenggang. Kami akan terus pantau, apalagi Paminal sudah mulai memeriksa oknum-oknum polisi yang diduga terlibat,” tegas Abu.
Menanti Janji Tersangka Baru
Sebelumnya, Polda Lampung menjanjikan akan ada penetapan 3 hingga 4 tersangka baru terkait TPPU dalam waktu dekat. Publik kini menanti, apakah Haji Faris akan masuk dalam daftar tersangka tersebut atau justru berhasil lolos dari jerat hukum meskipun bukti-bukti fisik telah diamankan dari tempat usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi penegakan hukum dalam kasus tambang emas ilegal Way Kanan masih menjadi atensi publik, terutama terkait transparansi pihak kepolisian dalam menetapkan aktor-aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. (Red)