
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, Kamis 16 April 2026. Penahanan ini dilakukan hanya berselang enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 di Istana Kepresidenan.
Pantauan media di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI, untuk mengintervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Kejagung membeberkan bahwa Hery diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap kebijakan atau surat dari Kementerian Kehutanan terkait beban PNBP PT TSHI. Intervensi ini bertujuan agar perusahaan tersebut diizinkan melakukan perhitungan mandiri terhadap beban yang harus dibayarkan kepada negara.
“Tersangka mengatur agar surat kebijakan itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” tambah Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP.
Profil Singkat Dr. Hery Susanto
Dr. Hery Susanto merupakan figur yang memiliki latar belakang aktivis pengawasan pelayanan publik. Sebelum terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui fit and proper test di Komisi II DPR RI pada Januari 2026, ia adalah Anggota Ombudsman RI (2021–2026) yang membidangi sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi lembaga Ombudsman RI, yang secara konstitusional berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberantasan maladministrasi di Indonesia. (Red)