
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polda Lampung terus mendalami kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kini, sorotan publik tertuju pada pemilik Toko Emas JSR, H. Ahmad Al Faris, yang diduga kuat terlibat dalam rantai penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Skandal Emas Ilegal Way Kanan: Polda Lampung Bidik TPPU Owner Toko JSR, Seret Nama Keluarga Pejabat
Pakar hukum dan praktisi mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada tindak pidana pertambangan, tetapi juga merambah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Rudi Antoni, S.H., M.H., menekankan pentingnya pelacakan aset (asset tracing) melalui koordinasi dengan PPATK. “Penyidik harus menelusuri akumulasi transaksi jual beli emas di Toko JSR. Ini adalah wujud penegakan hukum progresif untuk menyita harta kekayaan hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku,” tegas Rudi, Senin 13 April 2026.
Kasus ini menarik perhatian karena latar belakang keluarga Ahmad Al Faris. Diketahui, ia memiliki saudara kandung yang menjabat sebagai wakil rakyat, yakni H. Taufik Rahman (Anggota DPRD Provinsi Lampung) dan Ahmad Muqhis (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
Advokat PERADI Bandar Lampung, Haris Munandar, S.H., M.H., meminta kepolisian tetap profesional dan tidak gentar meski berhadapan dengan tokoh yang memiliki relasi politik kuat.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Equality before the law. Siapapun dia, usut tuntas jika terlibat. Apalagi salah satu tokonya di Jalan Kamboja sudah disegel karena diduga menjadi tempat peleburan hasil tambang ilegal,” ujar Haris.
Aktivitas ilegal ini sebelumnya dibongkar oleh tim Polda Lampung di lahan HGU milik PTPN VII yang mencakup tiga kecamatan: Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait operasional tambang tersebut. Durasi Operasi: Sudah berlangsung selama 1,5 tahun. Skala Alat: Terdapat 315 mesin yang beroperasi.
Produksi Emas: Mencapai 1.575 gram per hari. Nilai Ekonomi: Diperkirakan menghasilkan Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan. “Selain kerugian materiil Rp1,3 triliun, kami juga menyoroti kerusakan ekosistem yang masif. Kami berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan ESDM untuk menghitung total dampak kerusakan alam,” jelas Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, membenarkan penyegelan Toko Mas JSR dan menyatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. “Nantinya informasi lengkap hasil pengembangan kasus akan disampaikan melalui jumpa pers resmi,” singkatnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, mengapresiasi langkah Polda namun mengingatkan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap aparat di tingkat desa dan kecamatan (Kades/Camat) guna membongkar kemungkinan adanya praktik upeti atau setoran. (Red)