
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jajaran Polda Lampung melakukan manuver besar dalam membongkar jaringan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam rilis terbaru pada Kamis (9/4/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti emas, termasuk emas batangan, koin, hingga alat peleburan dari toko perhiasan ternama, JSR di Bandar Lampung.
Penyitaan ini mempertegas adanya aliran dana dan barang dari aktivitas ilegal di Way Kanan yang bermuara pada pengusaha besar di Lampung, yang kerap dikaitkan dengan figur Bos Haji Faris.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Herri, mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka penampung yang telah diamankan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa hasil tambang tersebut disetorkan ke toko emas JSR.
“Kami temukan bukti kuat bahwa JSR menerima emas hasil penambangan ilegal di Way Kanan. Siapa pun yang berada di belakangnya, baik pemodal maupun penampung, akan kami usut tuntas. Saat ini kami bidik 3 hingga 4 calon tersangka baru terkait dugaan TPPU,” tegas Herri.
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan, yakni emas dalam berbagai bentuk (mentah, batangan, hingga koin siap edar) dengan berat mencapai dua kilogram. Penyidik juga melibatkan saksi ahli untuk menguji kesesuaian kadar emas guna memastikan identitas karakteristik emas tersebut berasal dari Bumi Petani (Way Kanan).
Oknum Polres Way Kanan Dalam Pusaran Paminal
Ironi di balik “umur panjang” tambang ilegal ini mulai terkuak. Tim Paminal Polda Lampung dilaporkan telah memeriksa secara maraton sejumlah oknum personel di Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Way Kanan sejak awal Maret 2026.
Beberapa nama yang santer dikabarkan menjalani pemeriksaan intensif antara lain oknum Kanit Tipidter berinisial EA, Kasat Reskrim EH, hingga KBO Reskrim AR. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan adanya “pembiaran” atau perlindungan terhadap aktivitas tambang yang sudah berjalan menahun di bantaran Sungai Way Umpu.
Ketua LSM Lendir Lampung, Abu, mengapresiasi langkah Polda namun meminta penyidikan tidak berhenti pada level pengepul kecil. Ia menduga adanya keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan oknum APH yang selama ini menjadi pelindung.
“Mungkin tidak tambang emas ilegal yang sudah bertahun-tahun beraktivitas baru diketahui sekarang? Kami minta Polda telusuri sepanjang bantaran Sungai Way Umpu, mulai dari Blambangan Umpu hingga Kasui Banjit. Di sana banyak laporan masyarakat yang selama ini menguap,” beber Abu.
Polda Lampung mensinyalir jaringan ini tidak hanya bermain di tingkat lokal. Aliran penjualan emas ilegal ini terdeteksi menjangkau luar provinsi Lampung. Dengan rencana penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi bersiap menyita aset-aset besar yang diduga bersumber dari hasil pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, status izin pertambangan yang digunakan para pelaku dipastikan ilegal karena hanya bermodalkan surat keterangan biasa, bukan izin resmi dari pemerintah. (Red)