
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli, tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyimpangan anggaran makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Saat ini, pihaknya sedang merampungkan pengumpulan bukti-bukti awal.
Romli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam melayangkan laporan. Tim internal Pematank masih melakukan pendalaman untuk memastikan aduan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang kuat dan sulit dipatahkan.
“Kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah cukup, laporan akan segera kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Romli kepada awak media, Kamis 16 April 2026.
Sebagai aktivis antikorupsi, Romli menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Temuan BPK ini sudah merupakan petunjuk awal yang valid. APH seharusnya bisa langsung bergerak melakukan penindakan,” tegasnya.
Kejanggalan Anggaran: Konsumsi Rapat untuk Makan Harian
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja konsumsi rapat di Sekretariat DPRD sebesar Rp12,03 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya telah mencapai Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog dengan rincian harga Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 per kudapan (snack). Namun, audit menemukan sejumlah kejanggalan serius:
Distribusi Tidak Relevan: Konsumsi didistribusikan setiap hari kerja, padahal kegiatan rapat tidak berlangsung secara harian. Kelebihan Pengadaan: Terdapat surplus sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp197,6 juta.
Penyalahgunaan Peruntukan: Sebagian konsumsi yang dianggarkan untuk rapat justru dialihkan untuk kebutuhan makan harian anggota DPRD dan pejabat sekretariat yang sebenarnya tidak memiliki alokasi anggaran khusus tersebut.
Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyoroti lemahnya kontrol internal di Sekretariat DPRD. Sekretaris DPRD dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran, sementara pejabat teknis terkait dianggap abai dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK. BPK pun merekomendasikan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memastikan realisasi anggaran ke depan berjalan sesuai dengan peruntukan yang sah. (Red)