
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengeksekusi pengembalian kerugian negara senilai Rp7.811.514.114 terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kamis 16 April 2026.
Eksekusi pemulihan aset tersebut dipaparkan langsung di Aula Gedung Kejati Lampung dengan menghadirkan barang bukti uang tunai miliaran rupiah di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hari ini kami menyampaikan penyelesaian perkara korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejati Lampung beserta jajaran, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara,” ujar Budi.
Eksekusi Atas Terpidana Tujuanta Ginting
Budi menjelaskan, eksekusi uang pengganti ini dilakukan terhadap terpidana Tujuanta Ginting, yang terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jalan Tol Terpeka tahun anggaran 2017–2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 25 Februari 2026.
Guna menjamin akuntabilitas, proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dana tersebut dipindahbukukan dari rekening pemerintah lainnya pada Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pihak yang terdampak. “Pemindahbukuan yang kami lakukan totalnya senilai Rp7.811.514.114,” jelas Budi.
Komitmen Asset Recovery
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam mengawal penanganan perkara korupsi. Kejaksaan menegaskan bahwa fokus penanganan tidak hanya pada aspek pidana badan (penjara), tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara secara objektif dan profesional guna memaksimalkan pengembalian aset negara demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan tuntasnya eksekusi ini, Kejati Lampung memberikan sinyal kuat bahwa mereka akan terus mengejar setiap kerugian negara, terutama pada proyek-proyek strategis nasional yang menjadi atensi publik. (Red)