
Lampung Utara, sinarlampung.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SR, yang tengah menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami insiden terjatuh di ruang tahanan, Kamis 16 April 2026.
SR dibawa ke Rumah Sakit (RS) Handayani guna mendapatkan perawatan medis akibat luka ringan yang dideritanya. Berdasarkan keterangan tenaga medis, kondisi SR tidak memerlukan penanganan intensif sehingga hanya dilakukan rawat jalan.
“Hanya luka ringan akibat jatuh, yang bersangkutan menjalani berobat jalan,” ujar seorang tenaga medis yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pihak rumah sakit membenarkan adanya penanganan tersebut, namun menolak membeberkan detail rekam medis demi menjaga privasi pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi jatuhnya tahanan asing tersebut.
Sorotan Pelanggaran Prosedur Detensi
Insiden ini kembali mencuatkan kontroversi terkait status penahanan SR. Diketahui, SR telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kotabumi melebihi batas waktu 30 hari yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan turunannya.
Secara prosedural, jika proses deportasi belum dapat diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, WNA tersebut seharusnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pusat atau wilayah yang memiliki fasilitas lebih memadai untuk jangka panjang.
Pihak Imigrasi sebelumnya mengakui adanya keterlambatan dalam proses pemulangan SR. Hambatan utama disebutkan berasal dari lambatnya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
“Prinsipnya kami menunggu SPLP, informasinya sebentar lagi akan terbit,” jelas Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kotabumi, Daddy Ramdhan, beberapa waktu lalu. Faktor libur nasional serta respons pihak kedutaan yang belum optimal disebut menjadi kendala tambahan.
Meski terdapat kendala administratif, kondisi kesehatan SR dan durasi penahanan yang melampaui batas regulasi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan prosedur dan perlindungan hak asasi manusia terhadap WNA.
Situasi ini menjadi alarm bagi tata kelola imigrasi di daerah. Evaluasi mendalam diperlukan agar penanganan WNA yang bermasalah tetap mengacu pada hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan standar operasional prosedur (SOP) detensi. (Red)