
Lampung Utara, sinarlampung.co – Dugaan penyalahgunaan wewenang, peredaran narkotika, hingga praktik pungutan liar (pungli) sewa ponsel di Lapas Kelas IIB Kotabumi memicu kecaman keras dari kalangan hukum. Praktisi hukum Muhammad Ilyas menyebut rentetan insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin individu, melainkan kegagalan sistemik yang merusak marwah institusi pemasyarakatan.
Mantan Napi Bongkar Dugaan Praktik Pungli di Lapas Kotabumi, Setoran Kamar Capai Jutaan Rupiah
Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Jaringan Sabu, Selundupkan 40 Paket ke Dalam Lapas
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin tersebut menyoroti temuan 40 paket sabu yang diduga diselundupkan oleh oknum pegawai sebagai bukti bahwa sistem pengamanan Lapas nyaris lumpuh.
“Ini adalah cerminan buruknya tata kelola manajemen pimpinan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat membina, justru bertransformasi menjadi sarang narkoba yang menghancurkan masa depan narapidana,” tegas Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.
Ilyas juga mengecam keras praktik sewa handphone di dalam sel yang dinilainya sebagai bentuk pemerasan ilegal. Menurutnya, transaksi tersebut sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi karena adanya penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
“Transaksi ini melanggar hukum dan etik. Petugas memanfaatkan kewenangan untuk memperkaya diri, menciptakan budaya koruptif di tempat yang seharusnya mengajarkan kesadaran hukum. Sangat ironis ketika penjara justru menjadi ‘sekolah kejahatan’ bagi warga binaan,” cetusnya.
Menyikapi hal ini, Ilyas menekankan pentingnya prinsip command responsibility atau tanggung jawab komando. Ia menilai Kepala Lapas maupun Rutan tidak bisa lepas tangan atas kelalaian pengawasan terhadap bawahannya.
“Penangkapan oknum pegawai hanyalah langkah awal. Kejaksaan dan Kepolisian harus mengusut tuntas hingga ke rantai komando tertinggi. Pimpinan yang membiarkan institusinya menjadi sarang kejahatan harus dievaluasi secara total,” desak Ilyas.
Ia memperingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara murni melalui jalur hukum dan tidak dijadikan komoditas politik semata. Penegakan hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi Lapas sebagai lembaga pembinaan yang berintegritas. (Red)