
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co – Merasa dikhianati, Sri Wandoyo (55), warga Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, resmi melaporkan istrinya, Kho, dan seorang pria berinisial Her ke Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut dipicu dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang telah berlangsung lama.
Bukti Foto dan Dugaan Tinggal Serumah Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/199/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 April 2026.
Sri Wandoyo mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini mulai tercium setelah ditemukannya sejumlah foto kemesraan antara K dan H di media sosial. H sendiri diketahui merupakan pengusaha jasa mesin pemanen padi (Combine Harvester) yang sering beroperasi di wilayah desa-desa saat musim panen.
Lebih mengejutkan, Sri menduga kedua terlapor sudah tinggal satu atap di saat status K masih sah sebagai istri hukum dari pelapor. “Statusnya masih istri saya, tapi mereka diduga sudah tinggal bersama,” ujar Sri Wandoyo kepada wartawan, Jumat (4/4/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kho membantah tuduhan perzinaan tersebut, meski ia mengakui adanya keretakan dalam rumah tangganya. Kho menuturkan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kecocokan lagi dengan sang suami sejak satu tahun terakhir.
“Saya sudah tidak meminta nafkah lahir maupun batin selama setahun ini karena sudah tidak ada rasa suka lagi,” dalih Kho saat memberikan keterangan kepada awak media.
Di sisi lain, Sri Wandoyo berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Lampung Selatan, bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar kedua terlapor segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi dirinya. “Saya ingin kasus ini diproses secara hukum yang berlaku sampai tuntas,” pungkas Sri. (Red)