
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu berinisial S, resmi dilaporkan ke Mapolres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap warganya sendiri. Ironisnya, korban merupakan seorang anak yatim berinisial TM (25) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cetak batu bata.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/106/IV/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 April 2026.
TM menceritakan, kasus ini bermula saat oknum Kakon tersebut menjanjikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi korban. Dengan dalih biaya koordinasi dan operasional untuk oknum petugas di Polres Lampung Tengah, terlapor meminta uang sebesar Rp1.200.000 kepada korban.
“Saya percaya karena beliau adalah pimpinan di pekon saya sendiri. Saya serahkan uang itu dengan harapan masalah selesai, tapi nyatanya tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ungkap TM dengan nada kecewa, Sabtu 4 April 2026.
Setelah uang diserahkan, janji tinggal janji. Korban mengaku telah menunggu itikad baik dari oknum Kakon tersebut selama berbulan-bulan. Bukannya mendapatkan solusi, nomor telepon korban justru diblokir oleh sang pejabat desa saat mencoba menagih kejelasan.
Merasa dikhianati dan dipermainkan, TM akhirnya menempuh jalur hukum. “Saya hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Uang itu sangat berarti bagi saya yang bekerja sebagai pencetak bata,” tambahnya.
TM berharap Polres Pringsewu dapat memproses laporan ini secara serius. Menurutnya, langkah hukum ini diambil agar menjadi pelajaran bagi oknum pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk menindas masyarakat kecil. “Semoga ini memberi efek jera. Jangan sampai ada masyarakat kecil lain yang menjadi korban modus serupa oleh oknum pejabat,” tegas TM.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Pekon berinisial S tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Pihak kepolisian pun tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)