
Kota Metro, sinarlampung.co – Seluruh unsur pimpinan dan fraksi DPRD Kota Metro menunjukkan soliditas dalam mengawal isu krusial terkait tata kelola keuangan daerah. Melalui kesepakatan kolektif, legislatif resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, untuk hadir secara langsung dalam forum dengar pendapat (hearing).
Surat bernomor 400.10.6/217/DPRD/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tersebut bersifat penting. Dalam poin utamanya, DPRD menegaskan agar Wali Kota hadir tanpa diwakilkan pada rapat yang dijadwalkan Selasa (31/03/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Pimpinan DPRD.
Pemanggilan ini dipicu oleh kurangnya transparansi pihak eksekutif terkait pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar dari Bank Lampung. Uang tersebut dikabarkan dialokasikan untuk pembayaran proyek fisik tahun 2025 yang sempat tertunda, namun hingga kini pemanfaatannya dinilai belum jelas.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2026 yang kini menjadi sorotan tajam publik.
“Ini sangat krusial. Ada beberapa hal terkait pembangunan infrastruktur, pinjaman Rp20 miliar, dan program-program yang sampai hari ini belum terlaksana secara keseluruhan. Kami menginginkan komunikasi terbuka dan langsung dengan kepala daerah,” ujar Ria Hartini, Senin 30 Maret 2026.
Transparansi Anggaran di Tengah Keterbatasan Fiskal
DPRD menilai persoalan pinjaman tersebut bukan hal sepele karena menjadi beban keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas. Legislatif memandang kinerja Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun 2026 belum berjalan optimal, sehingga diperlukan klarifikasi langsung dari pengambil kebijakan tertinggi di tingkat eksekutif.
Langkah tegas DPRD ini merupakan bentuk fungsi pengawasan guna memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kota Metro. (Romzi Hermasyah/Red)