
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Persidangan kasus dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu senilai Rp17,96 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 28 Januari 2026.
“Nyanyian” Cindy di Sidang Tipikor: Mengaku Ditekan Atasan Tutupi Audit Rp14 Miliar
Tersangka Korupsi Uang Nasabah BRI Rp17,9 Miliar Cindy Almira Mulai Sidang
Dalam sidang tersebut, saksi ahli menyoroti adanya celah fatal pada sistem pengawasan internal yang memungkinkan manipulasi data berlangsung selama empat tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli: Armen Mesta (Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan KAP) dan Syakran Rudy (Ahli Hukum Keuangan Negara DJPb Kemenkeu).
Ahli Armen Mesta mengungkapkan bahwa dana nasabah lenyap melalui rangkaian penyimpangan prosedur yang terstruktur sejak 2021 hingga 2025. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang keluar di luar mekanisme resmi perbankan otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara karena melanggar Standard Operating Procedure (SOP).
“Kenapa data bisa berubah-ubah? Dari situ terlihat jelas adanya penyimpangan. Jika tata kelola dilakukan dengan baik, kerugiannya mungkin risiko bisnis. Namun, karena ada niat jahat dan manipulasi fiktif, ini adalah fraud yang merugikan negara,” tegas Armen di hadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.
Hal menarik muncul saat ahli hukum keuangan negara, Syakran Rudy, memaparkan perluasan tanggung jawab hukum. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga pihak yang berkontribusi terhadap berkurangnya aset negara, termasuk akibat kelalaian pengawasan.
“Siapa pun yang menyebabkan kerugian negara, baik pejabat pengelola maupun pihak luar, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Syakran.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak internal lain—mulai dari supervisor hingga pimpinan cabang—yang dianggap lalai menjalankan fungsi kontrol sehingga terdakwa Cindy Almira dapat melampaui kewenangannya dalam bertransaksi.
Terdakwa Cindy Almira, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction, diduga menggunakan berbagai modus, antara lain: Pencairan dana tanpa sepengetahuan nasabah. Transaksi fiktif melalui mesin EDC. Pengajuan pinjaman fiktif menggunakan data nasabah.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung baru berhasil mengamankan aset senilai ±Rp3,7 miliar, yang terdiri dari sertifikat tanah di Gunung Kanci, kendaraan bermotor, dan investasi di beberapa restoran. Angka ini masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp17,96 miliar.
Pihak BRI Pringsewu sendiri menyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap terdakwa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang guna menjaga integritas perbankan. (Red)