
Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang oknum wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial UH (29), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp214 juta.
UH ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus pada Sabtu 27 Desember 2025. Mirisnya, uang ratusan juta tersebut diduga habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan aktif yang selama ini mendapat kepercayaan dari pimpinan media tersebut.
“Benar, tersangka merupakan wartawan di kantor media tersebut. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penggelapan,” ujar Rahmad, Selasa 30 Desember 2025.
Tindak pidana tersebut terjadi di kantor media yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Hatta, Kecamatan Kota Agung, pada Sabtu 20 Desember 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasus bermula saat seorang saksi mendapati pintu kantor tidak terkunci (tidak digembok). Saat dilakukan pengecekan ke dalam, satu unit monitor di ruang studio telah hilang. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tunai perusahaan yang dipercayakan kepada tersangka untuk disimpan juga raib.
Menurut Kapolres, dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk membayar upah tukang dan membeli material renovasi kantor. “Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian total mencapai ratusan juta rupiah, meliputi uang tunai serta kehilangan barang elektronik,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, UH kini ditahan di Mapolres Tanggamus. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)