
Tanggamus, sinarlampung.co —
Bagi Moehammad Ali, SH, MH, kondisi DPRD Kabupaten Tanggamus hari ini bukan lagi sekadar persoalan etik atau administrasi. Ia menilai lembaga legislatif tersebut telah berubah menjadi episentrum persoalan serius yang berpotensi merusak sendi pemerintahan daerah.
Putra daerah Tanggamus itu secara terbuka menyuarakan kegelisahannya atas serangkaian dugaan skandal yang tak kunjung disentuh hukum, mulai dari perjalanan dinas (Perjas) yang disinyalir fiktif, dugaan jual-beli serta pengkondisian proyek, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seolah menguap tanpa tindak lanjut.
“Ini bukan isu baru. Tapi anehnya, semua seperti berhenti di tengah jalan,” kata M. Ali kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sorotan paling keras diarahkan Ali pada kasus dugaan Perjas fiktif anggota DPRD Tanggamus. Menurutnya, perkara tersebut sudah hampir dua tahun bergulir tanpa kejelasan hukum.
“Kalau disebut lambat, ini sudah kelewat batas. Dua tahun nol besar. Tidak ada penetapan, tidak ada kepastian. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ali menyebut, kondisi tersebut menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat, seolah aparat penegak hukum di daerah,baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus, tidak menunjukkan keseriusan.
“Publik jadi bertanya-tanya, apakah kasus ini sengaja diparkir? Atau memang ada faktor lain yang membuatnya tidak bergerak?” ujarnya dengan nada kritis.
Tak hanya Perjas, Ali juga mengungkap dugaan lebih besar yang dinilainya jauh lebih berbahaya: praktik jual-beli dan pengkondisian proyek yang diduga melibatkan oknum di lingkungan DPRD, termasuk pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
“Ini bukan lagi isu bisik-bisik. Di masyarakat, cerita ini sudah menjadi rahasia umum. Kalau benar, ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” kata Ali.
Dugaan tersebut, menurutnya, memperkuat indikasi bahwa praktik transaksional di legislatif telah menciptakan lingkaran kepentingan yang sulit ditembus hukum lokal.
Ironi lain yang disorot Ali adalah sikap aparat penegak hukum terhadap temuan-temuan BPK. Ali menilai, temuan tersebut justru menjadi bahan perbincangan publik, namun tidak diikuti langkah hukum yang tegas.
“Setiap kali temuan BPK mencuat, publik ramai. Tapi APH justru seperti kehilangan suara. Diam. Adem ayem. Ini anomali,” sindirnya.
Ia mempertanyakan apakah sikap pasif tersebut merupakan bentuk kompromi, pembiaran, atau adanya tekanan tertentu yang membuat penegakan hukum kehilangan tajinya.
Atas kondisi tersebut, Ali menyatakan sikap tegas: penanganan kasus-kasus di DPRD Tanggamus harus diambil alih oleh institusi penegak hukum pusat.
“Kalau daerah tidak mampu atau tidak mau, maka KPK RI dan Kejaksaan Agung wajib turun tangan. Ini demi menyelamatkan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan ini bukan bermuatan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai putra daerah yang ingin Tanggamus bersih dari praktik korupsi.
“Di era kepemimpinan Bupati M. Saleh Asnawi, jangan sampai beban dosa masa lalu justru menghancurkan kepercayaan publik. Kalau perlu, jemput paksa kasusnya ke pusat,” pungkas Ali. (S.Kheir)