
TERBANGGIBESAR, sinarlampung.co – Jajaran tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga pemuka adat Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar Musyawarah Khusus pada Kamis (1/10/2026).
Rapat mendadak di Balai Kampung Onoharjo tersebut digelar menyusul maraknya indikasi pelanggaran hukum berat serta dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Kepala Kampung Onoharjo berinisial YEW.
Dalam forum musyawarah tersebut, warga menyoroti Laporan dan Aduan Masyarakat (Lapdu) terkait dugaan keterlibatan YEW dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan bahkan diduga telah dua kali diamankan oleh aparat penegak hukum.
Selain isu penyalahgunaan zat terlarang, forum warga turut membahas indikasi keterlibatan Oknum Kepala Kampung tersebut dalam tindak pidana korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK) Onoharjo, Suparyono, menegaskan bahwa tindakan Kepala Kampung tersebut telah mencederai sumpah jabatan serta merusak tatanan tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.
“Tindakan yang bersangkutan sangat merugikan. Langkah tegas secara administratif harus segera diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kampung Onoharjo tidak lumpuh,” tegas Suparyono di hadapan peserta musyawarah.
Tiga Poin Tuntutan Warga
Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, forum menyepakati tiga keputusan utama yang dituangkan dalam berita acara warga:
Menyatakan Kepala Kampung YEW patut diduga kuat melanggar larangan serta kewajiban sebagai pejabat pemerintahan kampung.
Merumuskan usulan pemberhentian (baik sementara maupun tetap) untuk diteruskan kepada Bupati Lampung Tengah melalui Camat Terbanggi Besar.
Memohon Bupati Lampung Tengah segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) Kepala Kampung guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik warga Onoharjo.
Camat Tunggu Surat Penetapan Resmi Kepolisian
Menanggapi gejolak warga tersebut, Camat Terbanggi Besar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., membenarkan adanya informasi mengenai penangkapan Kepala Kampung Onoharjo oleh aparat kepolisian terkait dugaan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
Meski demikian, Sumarno menjelaskan bahwa pihak kecamatan sejauh ini masih menunggu konfirmasi dan berkas administrasi resmi dari polda.
“Informasi yang kami dapatkan memang terkait dugaan kasus narkoba oleh Polda Lampung. Namun karena sudah tiga hari belum ada kabar resmi, rencananya besok saya jadwalkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Kami membutuhkan surat penetapan resmi sebagai dasar hukum tindakan selanjutnya,” terang Sumarno.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah berkonsultasi secara lisan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah mengenai mekanisme pengisian jabatan.
“Terkait pemberhentian sementara dan penunjukan Plh, harus ada dasar surat resminya terlebih dahulu. Aspirasi serta hasil koordinasi dari tokoh masyarakat ini akan segera kami teruskan ke dinas terkait agar roda pemerintahan di Kampung Onoharjo tidak berhenti,” pungkasnya. (Red)