
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Provinsi Lampung menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek infrastruktur jalan dan air minum milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, koalisi gabungan LSM, mahasiswa, dan jurnalis ini melayangkan surat klarifikasi resmi sekaligus membunyikan sinyal aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang.
Koordinator Wilayah JAMPER Lampung, Hadi Saputra, mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan ditemukan pada tiga paket pekerjaan utama dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Paket kegiatan yang disorot meliputi:
Temuan Kerusakan Rigit Beton hingga Pemotongan Volume
Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan langsung di lapangan, JAMPER mengklaim menemukan sejumlah kecacatan fisik dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknik dalam dokumen kontrak.
Pada proyek perbaikan Jalan Kota Baru – Sinar Rejeki, ditemukan retakan membelah jalan dan kerusakan menjalar di bagian tengah. Kondisi ini diduga akibat minimnya pemadatan tanah dasar, ketiadaan lapisan beton kurus (lean concrete), hingga dugaan penggunaan besi dowel dan tie bar yang tak sesuai standar teknis.
”Selain penurunan mutu beton akibat dugaan pengurangan komposisi semen, fisik jalan juga terlihat bergelombang dan mengalami penyempitan di titik menuju kantor desa,” papar Hadi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, pada ruas Jalan Sinar Rejeki – Sidoharjo yang menggunakan material aspal, tim menemukan indikasi pemotongan ketebalan aspal, adanya ruas jalan yang terlewat dari pengerjaan utama, hingga penambalan sulam di atas jalan yang rusak parah.
Adapun pada proyek SPAM Perpipaan Desa Karang Anyar, JAMPER menyoroti penggunaan material milik warga lokal yang hingga kini diduga belum diganti rugi oleh pihak penyedia jasa.
Dugaan “Fee Proyek” 20 Persen dan Formalitas Serah Terima
Lebih lanjut, Koordinator Daerah JAMPER, Jhon S. Naga, menduga buruknya mutu fisik bangunan dipicu oleh adanya praktik penarikan komitmen fee proyek sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
”Praktik pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada kualitas konstruksi di lapangan. Kami juga menduga proses tender hingga serah terima pekerjaan (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, dan konsultan pengawas hanya sebatas formalitas belaka demi mempercepat pencairan dana,” tegas Jhon.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapkan Massa Menuju Kejati Lampung
Guna mendesak penanganan hukum secara terbuka, JAMPER mengonfirmasi akan mengerahkan sekitar 200 peserta aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan depan.
Koordinator Aksi, Haikal, menyatakan bahwa tuntutan utama massa adalah mendesak penyidik Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan beserta penyedia jasa yang terlibat.
”Kami membawa bukti dokumentasi lapangan dan data awal pendukung. Kami meminta Kejati Lampung bergerak cepat mengusut tuntas dugaan KKN yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ini,” pungkas Haikal.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan serta pihak-pihak terkait mengenai tuduhan tersebut. (Red)