
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku tidak mengetahui bahwa dua perusahaan pemenang proyek rehabilitasi gedung dan kantor Kejari se-Lampung diduga menggunakan alamat fiktif.
Hibah APBD Lampung Rp35 Miliar Mengalir ke Kejaksaan Se-Lampung, ini Daftarnya
Instansi penegak hukum tersebut mengklaim tidak terlibat langsung dalam proses lelang hingga pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Mereka menegaskan seluruh proses pengadaan berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa Kejati Lampung dalam hal ini hanya berstatus sebagai penerima manfaat (end user).
“Untuk informasinya silakan menghubungi pihak terkait (Dinas PKPCK), karena pihak kami tidak ikut dalam proses pengadaan dan pelaksanaan, agar kami tidak salah dalam memberikan informasi,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Borong Proyek Miliaran, Alamat Kantor Hanya Rumah Kosong
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, dua kontraktor pemenang proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Kejati serta Kejari se-Lampung T.A. 2026 diduga kuat menggunakan domisili fiktif.
Perusahaan pertama tercatat memenangkan dua paket pekerjaan pada APBD 2026, yakni Rehabilitasi Gedung dan Pagar Kejati Lampung senilai Rp1,7 miliar, serta Pembangunan Rumah Dinas Kejari Lampung Utara senilai Rp555 juta.
Dalam dokumen pendaftaran, perusahaan tersebut mencantumkan alamat kantor di Jalan Kiwi Gang Kiwi 3 No. 32, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Namun, penelusuran di lokasi menunjukkan bangunan tersebut hanyalah rumah tinggal kosong tanpa papan nama maupun aktivitas perkantoran.
“Enggak ada setahu saya. Enggak pernah ada kantor di sini,” ungkap salah seorang warga setempat.
Berdasarkan penelusuran pada portal resmi Kemenkumham (ahu.go.id) dan Gapensi (gapensi.or.id), pimpinan perusahaan tercatat atas nama Nizar dengan kontak personal atas nama Warso. Namun, warga sekitar memastikan nama-nama tersebut tidak pernah tinggal di lokasi tersebut.
Lokasi Proyek Kedua: Kandang Hewan dan Kebun Kosong
Kondisi serupa ditemukan pada pemenang dua paket proyek rehabilitasi Kejari Mesuji dan Kejari Pesawaran yang masing-masing bernilai Rp1,2 miliar.
Alamat perusahaan yang tertera pada dokumen LPSE berada di Jalan Urip Sumoharjo Gang Arya Guna No. 99, Bandar Lampung. Lokasi yang dikenal warga sebagai area Oemah Kebun Arya Guna tersebut kenyataannya hanya berupa kawasan pepohonan rindang dan kandang hewan tanpa plang nama perusahaan.
Berdasarkan rekam jejak pekerjaan, perusahaan ini juga disinyalir memiliki catatan buruk. Pada tahun 2024, perusahaan tersebut pernah mengerjakan jalan cor beton di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Proyek tersebut mengalami retak dan patah di 15 titik meski baru berusia satu bulan.
Soroti Kinerja Pokja Pemilihan dan Dinas PKPCK
Temuan perusahaan rekanan berlokasi fiktif yang berhasil meloloskan paket proyek infrastruktur penegak hukum ini memicu pertanyaan publik terkait kinerja Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barjas serta Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
Proses verifikasi administrasi, pembuktian kualifikasi, hingga survei lapangan yang seharusnya menjadi tahapan krusial dalam mekanisme lelang diduga hanya dilakukan secara formalitas di atas kertas tanpa pengecekan fisik secara faktual.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung serta Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung terkait temuan ini. (tim/*)