
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait perbedaan harga mesin pengering gabah atau bedryer dalam pengadaan hibah senilai Rp26,65 miliar.
Sebelumnya, penelusuran pada E-Katalog menemukan dua penyedia menawarkan bedryer berkapasitas 20 ton dengan harga berbeda cukup jauh.
CV Bintang Oemar Sejahtera menawarkan “Bedryer Pengering Blower Single Diesel 20 Ton” seharga Rp328.560.000 per unit. Sementara CV Multi Sukses Bersama menawarkan “Badryer Mesin Pengering Gabah 20 Ton Mesin Diesel Don Feng” seharga Rp380.000.000 per unit.
Dengan kapasitas yang sama-sama tercantum 20 ton, terdapat selisih harga Rp51.440.000 per unit.
Menanggapi perbedaan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Industri Disperindag Lampung, Hendra Iswanto, menyebut penetapan harga merupakan kewenangan masing-masing penyedia.
“Penetapan harga merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh penyedia. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga yang ditampilkan oleh penyedia,” katanya, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, harga yang akhirnya tercantum dalam kontrak merupakan harga setelah dilakukan negosiasi.
“Perbedaan serta penentuan harga ini merupakan wilayah dari penyedia itu sendiri. Harga yang tertera di dalam kontrak saat ini merupakan harga yang terjadi setelah dilakukannya negosiasi,” ujarnya.
Dalam pengadaan tersebut, CV Bintang Oemar Sejahtera tercatat memperoleh transaksi senilai Rp12.024.885.300. Sedangkan CV Multi Sukses Bersama memperoleh transaksi sebesar Rp14.624.860.500.
Jika dijumlahkan, total nilai kontrak mencapai Rp26.649.745.800 dari pagu Rp26.650.000.000. Artinya, selisih antara pagu dan nilai kontrak hanya Rp254.200.
Baca: Dua Penyedia Beda Harga, Negosiasi “Bedryer” Rp26,6 Miliar Disperindag Lampung Setipis Tisu
Terkait proses penetapan harga, Disperindag menjelaskan bahwa PPK terlebih dahulu melakukan survei harga sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Dalam proses awal PPK wajib melakukan survei harga sebagai dasar penentuan HPS dengan melihat harga dari beberapa penyedia terkait mesin pengering dengan kapasitas 20 ton,” jelasnya.
“Setelah itu PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menjadi patokan pengadaan ini,” lanjutnya.
Namun, penjelasan tersebut belum menyebutkan berapa nilai HPS yang disusun PPK serta harga pembanding yang digunakan dalam survei tersebut.
Selain perbedaan harga, persoalan lain yang sebelumnya dipertanyakan adalah perubahan struktur pengadaan. Dalam SiRUP, anggaran Rp26,65 miliar tercatat sebagai satu paket. Namun pada tahap realisasi, pengadaan dilakukan melalui dua penyedia.
Kabid Pemberdayaan Industri menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena penyedia disebut tidak sanggup memenuhi seluruh kebutuhan 82 unit bedryer.
“Hal ini didasarkan ketidaksanggupan penyedia dalam menyediakan bed dryer sebanyak 82 unit. Sehingga untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan maka diputuskan untuk memilih kedua penyedia ini dengan kapasitas dan kemampuan maksimal mereka dalam menyediakan mesin ini,” katanya.
Dengan alasan tersebut, dua penyedia kemudian dipilih untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.
Disperindag juga menyebut kedua penyedia memberikan jaminan purna jual.
“Selain itu kedua pihak penyedia menyatakan adanya garansi purna jual dan hal ini tertuang dalam deskripsi di e-katalog,” ujarnya.
Terkait spesifikasi produk, Disperindag menyatakan informasi mengenai mesin dan layanan purna jual telah dijelaskan dalam katalog yang ditampilkan masing-masing penyedia.
“Dalam katalog yang ditampilkan oleh kedua penyedia dimaksud, mereka memberikan penjelasan secara terperinci terkait spesifikasi mesin dan juga layanan purna jual yang disediakan oleh kedua penyedia dimaksud,” jelasnya.
Dinas juga memastikan mesin tidak langsung diserahkan kepada penerima hibah sebelum melalui pemeriksaan fungsi.
“Sebelum dilakukan serah terima barang dari Dinas kepada Penerima, dilakukan terlebih dahulu commisioning apakah barang ini berfungsi dan berada dalam kondisi yang baik,” katanya.
Apabila mesin tidak berfungsi dengan baik, penyedia diwajibkan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pembayaran dilakukan.
“Jika tidak, maka penyedia harus menyelesaikan permasalahan ini dan proses pembayaran dilakukan sampai barang dapat berfungsi dengan baik,” lanjutnya.
Penjelasan Disperindag tersebut menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul dalam penelusuran pengadaan hibah bedryer Rp26,65 miliar.
Namun, masih terdapat sejumlah detail yang belum diungkap dalam jawaban tersebut, terutama dokumen survei harga dan HPS, rincian kemampuan masing-masing penyedia dalam memenuhi 82 unit, serta dasar teknis yang membedakan dua produk berkapasitas sama hingga memiliki selisih harga Rp51,44 juta per unit.
Begitu pula dengan proses negosiasi yang menghasilkan total kontrak Rp26.649.745.800 atau hanya berbeda Rp254.200 dari pagu.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana kewajaran harga diuji, bagaimana kemampuan penyedia diverifikasi, serta apa saja pertimbangan teknis yang digunakan sebelum pengadaan direalisasikan.
Terlebih, anggaran Rp26,65 miliar tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung dan barang yang dibeli diperuntukkan sebagai hibah kepada masyarakat.
Sementara Disperindag menyatakan kualitas dan fungsi barang akan dipastikan melalui proses commissioning sebelum mesin diserahterimakan kepada penerima hibah. (Red/Tam)