
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa seluruh perangkat desa atau perangkat tiyuh yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofian Nur, mengatakan perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan setelah resmi diterima sebagai PPPK.
“Ya, sesuai regulasi yang ada yakni Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 103 Tahun 2025 mengatur Perangkat Desa yang diterima menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Tiyuh,” jelas Sofian Nur, Senin, 8 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik tetap profesional.
“Karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan, sesuai aturan dari Kemendagri dan BKN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik yang profesional,” ujarnya.
“Sehingga mereka harus memilih salah satu posisi, tetap sebagai perangkat desa atau PPPK,” tambahnya.
Sofian menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut telah diteruskan ke seluruh tiyuh.
“Kalau penyampaian Edaran Menteri Dalam Negeri dan himbauan sudah dilaksanakan, bahkan sudah berjalan di tiyuh-tiyuh. Bagi perangkat yang diterima PPPK sudah mengundurkan diri,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, perangkat tiyuh yang lolos PPPK wajib menaati aturan dan mundur dari jabatan desa. Ia meminta DPMT bersama para camat melakukan pemantauan.
“Dinas PMT dan seluruh camat Tubaba agar secepatnya melakukan monitoring sesuai regulasi dan surat edaran tersebut,” pungkas Yantoni. (Sudirman/Tim)