
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co– Dugaan konspirasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2026 kian menyengat.
Selain terindikasi mengalami pembengkakan anggaran (mark-up) dan menggunakan vendor yang tidak kompeten, proyek senilai Rp458.290.000 ini diduga kuat dikerjakan oleh perusahaan yang dipimpin oleh seorang komisioner aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek jasa kebersihan melalui mekanisme e-Katalog versi 6 tersebut dimenangkan oleh PT Ilham Jaya Berkarya. Ironisnya, direktur perusahaan penyedia tersebut disinyalir merupakan anggota aktif Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029 berinisial TP.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Setda Tubaba, Akil, tidak menampik penunjukan PT Ilham Jaya Berkarya. Namun, ia berdalih hanya melanjutkan kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya.
”Ya sudahlah bang, sudah pasti dilempar ke saya. Karena jasa kebersihan di (Bagian) Umum, ini saya juga yang lanjutin. Tahun-tahun sebelumnya PT ini yang urus. Yang penting sama-sama bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Akil, Minggu 28 Juni 2026.
Pernyataan Akil mempertegas bahwa pola penunjukan ulang (repeat order) tanpa evaluasi ketat disinyalir menabrak prinsip e-purchasing yang wajib kompetitif, transparan, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp pada Minggu (28/6/2026), Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tubaba, Budi Darma, justru melempar seluruh tanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ”Kan ini wewenang PPK,” jawab Budi singkat.
Saat ditanya mengenai status Direktur PT Ilham Jaya Berkarya yang menjabat Komisioner KPU aktif, Budi mengaku tidak mengetahui struktur perusahaan pemenang.
Budi bahkan melontarkan pernyataan kontroversial yang mempertanyakan regulasi larangan tersebut. Vbgy”Gua ini kan gak tau dir-nya (direktur) siapa. Emang ada larangan ya komisioner KPU ga boleh jadi dir perusahaan swasta?” cetus Budi.
Sikap abai UKPBJ ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 75. Regulasi tersebut menegaskan bahwa UKPBJ berfungsi sebagai Centre of Excellence yang wajib melakukan pembinaan, pendampingan, dan telaah profesional untuk memastikan paket e-purchasing akuntabel serta bebas dari penguncian spesifikasi atau pemborosan anggaran.
Pertanyaan Kabag UKPBJ itu berbanding terbalik dengan hukum positif yang berlaku. Jika keterlibatan TP terbukti benar, status rangkap jabatan tersebut secara telak melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 yang melarang keras anggota KPU menjabat di badan usaha swasta, BUMN, maupun BUMD.
Selain melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kondisi ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dilarang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Sederet Kejanggalan Anggaran dan Kualifikasi Vendor
Kasus ini mencuat setelah investigasi menemukan selisih anggaran yang signifikan. Berdasarkan etalase e-Katalog PT Ilham Jaya Berkarya, harga jasa kebersihan dipatok Rp3.320.000 per orang per bulan. Dengan estimasi kebutuhan 10 tenaga kerja selama satu tahun, total biaya seharusnya hanya berkisar Rp398,4 juta.
Namun, nilai kontrak yang diteken justru membengkak menjadi Rp458,29 juta, meninggalkan selisih misterius sebesar Rp59,89 juta yang tidak memiliki rincian komponen harga (upah, BPJS, biaya operasional).
Lebih parah lagi, PT Ilham Jaya Berkarya diketahui tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) dan pekerjanya tidak mengantongi sertifikat kompetensi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak Inspektorat, KPU, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa PPK Setda Tubaba dan sang Komisioner KPU guna mengusut tuntas potensi kerugian negara dan pelanggaran etik berat ini. (Red)