
Bandarlampung, sinarlampung.co– Pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, oleh pihak yang mengatasnamakan kerajaan adat di Lampung memicu reaksi keras. Guru Besar Hukum sekaligus tokoh masyarakat adat Lampung, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas penganugerahan tersebut.
Henry, yang merupakan keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, menilai bahwa gelar adat memiliki nilai moral, historis, dan kultural yang sakral. Oleh karena itu, proses hukum adatnya harus dilakukan dengan matang dan penuh kehati-hatian.
’Gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai itu adalah warisan leluhur yang harus dijaga,” tegas Henry dalam pernyataan tertulisnya.
Dari Mantan Koordinator Hukum Kini Kecewa
Dalam pernyataan sikapnya, Henry tidak menampik kedekatan historisnya dengan Joko Widodo pada masa lalu. Ia mengungkapkan pernah dipercaya memegang posisi krusial sebagai Koordinator Tim Hukum dalam Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 silam.
Namun, ia mengaku perjalanan waktu dan perkembangan dinamika politik nasional telah mengubah pandangan pribadinya secara radikal. Henry menilai penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi belakangan ini tidak lagi sejalan dengan cita-cita perjuangan awal.
”Saya kecewa terhadap berbagai sikap politik dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak lagi sejalan dengan cita-cita yang dahulu diperjuangkan, serta (Jokowi) dinilai telah membawa kemunduran terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuh Henry. Atas dasar rapor merah demokrasi itulah, ia menyatakan secara tegas tidak sependapat dengan pemberian gelar kehormatan adat tersebut.
Menjaga Marwah Adat Tanpa Memecah Belah
Kendati melayangkan kritik tajam, Henry menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati otonomi dan hak setiap lembaga adat dalam mengambil keputusan. Namun, ia mengingatkan agar klaim pemberian gelar tersebut tidak digeneralisasi sebagai perwakilan sikap seluruh masyarakat komunal adat Lampung yang heterogen.
Ia menggarisbawahi bahwa pernyataan sikap ini murni merupakan bentuk tanggung jawab moral dari seorang putra daerah agar marwah lembaga adat tidak luntur dan tetap teguh sebagai benteng penjaga nilai luhur leluhur, bukan untuk memicu perpecahan.
Pernyataan terbuka dari Henry Yosodiningrat ini menutup pandangannya dengan sebuah pesan reflektif mengenai relasi antara adat dan jalannya roda pemerintahan.
“Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak. Hukum ditegakkan karena keadilan. Kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya,” pungkas Henry.
Berikut pernyataan resminya
*PERNYATAAN SIKAP*
*Atas Pemberian Gelar Adat kepada Bpk. Joko Widodo*
Dengan mengucapkan _Bismillahirrahmanirrahim,_
Saya menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat adat Lampung, kepada bangsa Indonesia, dan kepada nilai-nilai luhur yang selama ini saya yakini.
Sebagai putra daerah yang berasal dari Keturunan garis lurus ke XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan Kabupaten Pesisir Barat Lampung, saya menyatakan Keprihatinan dan kekecewaan atas pemberian gelar adat kepada Bpk.Joko Widodo yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyatakan mewakili sebagian kerajaan adat di Lampung.
Saya menghormati hak setiap lembaga adat untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang mereka yakini. Namun demikian, saya berpendapat bahwa pemberian gelar adat merupakan keputusan yang memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap penganugerahannya semestinya dilakukan secara arif, hati-hati, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.
Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan. Gelar adat merupakan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut telah diwariskan oleh para leluhur dan menjadi bagian dari identitas budaya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Saya juga menyampaikan pandangan ini berdasarkan pengalaman pribadi. Pada Pemilihan Presiden Tahun 2014, saya memperoleh amanah sebagai Koordinator Tim Hukum dalam Kampanye Nasional Pemenangan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo–Jusuf Kalla (JOKOWI-JK), sebuah tugas yang saya jalankan dengan penuh tanggung jawab.
Namun, dalam perjalanan waktu, berdasarkan penilaian pribadi saya terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, saya merasa sangat kecewa terhadap berbagai sikap politik dan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang, menurut pandangan saya, tidak lagi sejalan dengan harapan yang dahulu diperjuangkan serta menimbulkan kemunduran dalam kualitas demokrasi di Indonesia.
Karena itulah, saya secara pribadi tidak sependapat dengan pemberian gelar adat tersebut.
Saya juga berharap agar tidak muncul anggapan bahwa keputusan tersebut mencerminkan sikap seluruh masyarakat adat Lampung. Lampung memiliki sejarah, struktur adat, dan keragaman pandangan yang harus dihormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus penghormatan terhadap kearifan adat.
Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan siapa pun ataupun menimbulkan perpecahan. Sebaliknya, pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian saya agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga, tidak kehilangan wibawa, dan tetap menjadi penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga marwah adat, menjunjung tinggi demokrasi yang berlandaskan konstitusi, serta membangun Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan menghormati suara rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dalam menjaga persatuan, keadilan, dan kehormatan bangsa.
Sebagai Penutup, perkenankan saya utk mengingatkan kita semua, bahwa _*”Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak”*_
_*”Hukum ditegakkan karena keadilan”*_ _*”Kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya”*_
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
_(Prof.Dr.H.Henry Yosodiningrat, S.H, M.H)_