
Bandarlampung, sinarlampung.co– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming proyek kembali ditangani oleh aparat penegak hukum. Ahmad Kennedy, yang dikenal sebagai Ketua Dewan Penasihat FBBMP, resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang warga Bandar Lampung bernama Imron Yumanda terkait kerugian senilai Rp200 juta.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG per tanggal 6 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pihak kepolisian membenarkan adanya pelaporan perkara yang menyeret nama tokoh organisasi tersebut. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto.
“Iya benar, laporan tersebut sudah masuk. Sebagai langkah awal, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik, di antaranya dua lembar kuitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor,” jelas Andri, Jumat 26 Juni 2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan polisi, berikut adalah urutan peristiwa yang memicu pelaporan tersebut:
Pada tanggal 5 Agustus 2025 ada pertemuan terjadi di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Pelapor mengaku ditawari jatah pengerjaan proyek Kampung Nelayan yang berlokasi di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara.
Untuk melancarkan proses administrasi agar proyek tersebut jatuh ke tangan pelapor, pelapor diminta menyetorkan uang pelicin sebesar Rp200 juta.
Pelapor kemudian mentransfer uang tersebut dalam dua gelombang (masing-masing Rp100 juta) ke rekening bank yang sudah ditentukan oleh pihak terlapor.
Setelah berbulan-bulan menunggu, proyek pesisir yang dijanjikan tidak pernah ada. Upaya penagihan uang secara kekeluargaan pun selalu menemui jalan buntu hingga akhirnya korban melapor ke Polda.
Secara hukum, penyidik membidik perkara ini menggunakan payung hukum Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penipuan dan penggelapan.
Ahmad Kennedy Sebut Salah Alamat dan Siap Lapor Balik
Merespons laporan tersebut, Ahmad Kennedy menepis keras semua tuduhan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa laporan tersebut salah alamat karena dirinya bukan pelaku kesepakatan maupun penerima aliran dana.
“Silakan nanti kita buktikan di Polda agar semuanya jelas. Yang dipanggil nanti bukan cuma saya. Saya hanya tahu masalah itu karena mereka kebetulan berkomunikasi di kantor saya. Kesepakatan murni terjadi langsung antara Sugiarto dan Imron. Saya sendiri baru tahu Imron dari Nova,” sanggah Kennedy.
Merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Kennedy menegaskan siap melakukan serangan balik secara hukum ke pihak pelapor.
“Kami tidak pernah menipu atau menggelapkan uang. Semua argumen akan kami buka di hadapan penyidik Polda. Kami juga berencana melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik ini. Biarkan proses hukum berjalan demi membuktikan siapa yang benar,” Katanya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan dan belum ada subjek hukum yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak terkait masih dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (Red/Tim)