
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co– Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah mendapat teguran keras dan dipanggil dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD setempat, hingga kini kedua SPBU tersebut diketahui belum juga mengurus dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dua SPBU di Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang disorot dan dinilai “membandel” adalah SPBU 24.345.116 di Tiyuh Candra Mukti (Kecamatan Tulang Bawang Tengah) dan SPBU Kali Miring di Tiyuh Murni Jaya (Kecamatan Tumijajar). Kedua SPBU tersebut menjadi sorotan DPRD dan Pemerintah Kabupaten karena tidak kunjung mengurus dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sikap pengelola SPBU yang tak kunjung melengkapi berkas administrasi ini dinilai membandel dan mengabaikan rekomendasi dari pihak legislatif maupun pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba, Zulkifly, membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dokumen Andalalin dari kedua pihak pengelola SPBU dimaksud.
”Sampai saat ini belum ada permohonan terkait hal tersebut dari pihak dimaksud,” kata Zulkifly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Zulkifly menegaskan, Andalalin merupakan dokumen krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas, terutama sebelum operasional usaha berjalan resmi.
”Andalalin memang kewenangan Dishub. Dalam proses pembangunan maupun pengurusan izin operasional, dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan perizinan yang wajib dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dishub Tubaba sifatnya pasif menunggu iktikad baik dari pelaku usaha. “Kita akan tunggu permohonan yang bersangkutan. Jika dokumennya masuk, akan segera kita proses dan selanjutnya kita koordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani perizinan,” ungkap Zulkifly.
Bupati Instruksikan Penegakan Aturan
Ketidakpatuhan kedua SPBU ini mengundang perhatian serius dari jajaran eksekutif. Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam regulasi investasi di daerahnya. Ia menginstruksikan dinas terkait untuk bergerak aktif mengawal persoalan ini.
“Aturan harus tetap kita tegakkan. Saya instruksikan OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan menegur pihak SPBU,” tegas Novriwan.
Pemerintah Kabupaten Tubaba kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha dan investor yang masuk wajib menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai koridor hukum dan regulasi daerah yang berlaku demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas. (Red)