
Lampung Tengah, sinarlampung.co– Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah tahun anggaran 2024 mulai memasuki babak baru. Laporan terkait pengelolaan dana publik senilai lebih dari Rp2,6 miliar tersebut kini resmi didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang dilayangkan ke pihak korps adhyaksa setempat. Sejumlah dokumen krusial beserta keterangan pendukung dikabarkan telah diserahkan kepada tim penyidik sebagai bahan pendalaman awal.
Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Bukti dan keterangan awal sudah kami serahkan sepenuhnya. Kami meminta pihak Kejaksaan menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Seno dalam keterangan, Sabtu 27 Juni 2026.
Saya ini pihak Kejari Lampung Tengah membenarkan adanya pelaporan dan penanganan kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat itu telah ditindaklanjuti dan kini penanganannya resmi dialihkan ke bidang teknis.
”Laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti. Saat ini penanganannya telah dilimpahkan dan berada di bawah wewenang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfa Dera.
Penyidik pidsus diprediksi akan menelusuri secara mendalam mulai dari proses verifikasi faktual penerima, mekanisme pencairan anggaran, hingga validitas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Kesra Setdakab Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media.
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah. Seluruh proses hukum yang berjalan masih berada dalam tahap pendalaman awal, sehingga asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) wajib dikedepankan oleh semua pihak. (Red)