
Tulangbawangbarat, sinarlampung.co– Realisasi Belanja Jasa Kebersihan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026 senilai Rp458.290.000, mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan serius. Hasil penelusuran digital terhadap pelaksanaan proyek dengan pagu Rp550 juta melalui e-Katalog Versi 6 ini memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Temuan dugaan penyimpangan mulai dari pembengkakan harga di atas tarif etalase, pengabaian transparansi komponen biaya, hingga potensi pelanggaran regulasi oleh penyedia jasa.
Indikasi Penggelembungan: Nilai Kontrak Lampaui Estimasi Etalase
Indikasi penyimpangan pertama ada indikasi penggelembungan karena nilai kontrak melampaui estimasi etalase. Hal itu terlihat pada kalkulasi nilai kontrak yang dimenangkan oleh PT Ilham Jaya Berkarya.
Berdasarkan data etalase e-Katalog milik perusahaan tersebut, produk Jasa Kebersihan Gedung/Kantor dipasang dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp3.320.000 per orang per bulan.
Jika mengacu pada asas efisiensi pengadaan, kalkulasi kebutuhan riil untuk estimasi 10 orang tenaga kerja selama 12 bulan seharusnya hanya menyentuh angka Rp398.400.000. Namun, pada realisasinya, nilai kontrak yang disepakati justru membengkak menjadi Rp458.290.000.
Artinya, terdapat selisih kelebihan anggaran sebesar Rp59.890.000 yang tidak diketahui dasarnya.
Dalam mekanisme e-Katalog, proses negosiasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya bermuara pada efisiensi anggaran (harga menjadi lebih murah), bukan justru melonjak di atas harga eceran etalase. Kenaikan tanpa dasar yang jelas ini memicu dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran (mark-up).
Penyimpangan berikutnya menyasar pada transparansi produk. PT Ilham Jaya Berkarya diketahui tidak mengisi atau mengosongkan rincian komponen pembentuk harga (cost structure) pada e-Katalog. Kolom wajib seperti gaji pokok pekerja, tunjangan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan terpantau kosong.
Praktik harga “gelondongan” ini memicu dua dugaan pelanggaran yaitu pengebiran Hak Buruh. Tanpa rincian yang transparan, kuat dugaan upah riil yang diterima para pekerja di lapangan berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Lalu terjadi pemandulan fungsi HPS. PPK Setda Tubaba diduga kuat melompati proses pengujian kewajaran harga terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Mengingat komparasi harga tidak mungkin dilakukan secara objektif jika penyedia hanya menyodorkan angka akhir tanpa rincian modal kerja.
Sorotan tidak hanya tertuju pada tata kelola anggaran, melainkan juga pada aspek legalitas dan integritas penyedia komoditas. PT Ilham Jaya Berkarya diketahui tidak terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) serta memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang tumpang tindih—mulai dari bisnis komputer hingga penerbitan media.
Direktur PT Komisioner KPU
Lebih krusial lagi, sang Direktur Utama perusahaan, yang berinisial TP, disinyalir aktif menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029.
Jika itu benar, maka kedudukan TP berpotensi menabrak aturan larangan rangkap jabatan bagi komisioner pemilu serta memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang dilarang keras dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jumat 26 Juni 2026, Kepala Bagian Umum Setda Tubaba, Akil, membenarkan bahwa PT Ilham Jaya Berkarya merupakan penyedia langganan yang dipakai oleh pihak Setda. “Ini jasa kebersihan kan memang dari tahun-tahun sebelumnya,” dalih Akil.
Terkait dengan selisih harga yang membengkak serta tidak adanya rincian komponen biaya pada e-Katalog vendor tersebut, Akil mengaku belum bisa memberikan jawaban teknis dan memilih melemparkan persoalan ini ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Karena saya juga besok mau ngobrol dulu itu ke bagian UKPBJ, mau tanya-tanya mereka,” tuturnya menutup pembicaraan.
Rentetan kejanggalan digital ini dinilai sudah cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) guna melakukan penyelidikan mendalam atas potensi kerugian daerah dan pelanggaran administrasi dalam proyek kebersihan tersebut. (Red)