
Lampung timur, sinarlampung.co– Tata kelola proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan rentetan temuan mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan volume, hingga ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Pada tahun anggaran 2023, BPK menemukan kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,27 miliar pada sejumlah paket proyek jalan. Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2026, pengembalian kerugian daerah tersebut dilaporkan belum sepenuhnya dipulihkan ke kas daerah.
Temuan bernilai miliaran rupiah ini bukan berasal dari satu atau dua proyek semata. BPK melakukan audit mendalam terhadap 10 paket peningkatan dan rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh sembilan perusahaan konstruksi, dengan total nilai kontrak mencapai Rp25,66 miliar.
Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta diperkuat oleh hasil pengujian laboratorium independen. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pengerjaan di lapangan secara masif.
Pola Klasik Terus Berulang
Ketika persoalan di tahun anggaran 2023 belum juga dituntaskan, BPK kembali menemukan modus serupa pada pekerjaan tahun anggaran 2024.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp228,77 miliar, dengan realisasi mencapai Rp182,53 miliar atau sekitar 79,79 persen. Dari realisasi tersebut, BPK melakukan uji petik terhadap 11 paket pekerjaan—terdiri dari sembilan proyek jalan dan dua proyek irigasi—dengan total nilai kontrak Rp78,99 miliar. Hasilnya, pola kekurangan volume kembali ditemukan.
Daftar merah ini kian panjang dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Lampung Timur Tahun 2025. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,14 miliar serta ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp2,32 miliar pada 41 paket pekerjaan jalan, gedung, dan jaringan irigasi yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dampak dari ketidakpatuhan ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran riil sebesar Rp4,19 miliar, serta potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp192,35 juta.
Anggaran Bocor di Belanja Rutin
Selain proyek infrastruktur fisik, radar audit BPK juga mengendus karut-marut dalam pengelolaan anggaran belanja rutin daerah secara umum.
BPK menemukan adanya ketidakcukupan dana sebesar Rp18,28 miliar yang berpotensi memicu penundaan pembayaran utang belanja pada tahun anggaran berikutnya. Lebih lanjut, laporan pertanggungjawaban untuk belanja makanan dan minuman, alat tulis kantor (ATK), bahan bakar minyak (BBM), hingga pemeliharaan kendaraan dinas pada 12 OPD ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Total penyimpangan administrasi ini mencapai Rp1,30 miliar, yang di dalamnya masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp649,75 juta.
Catatan Redaksi: Bagi sejumlah pengamat kebijakan publik, persoalan mendasar di Lampung Timur bukan lagi soal munculnya temuan audit, melainkan fakta bahwa pola kebocoran anggaran ini terus berulang dari tahun ke tahun. Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan Pemkab Lampung Timur kini dipertanyakan keefektifannya, mengingat rekomendasi BPK seolah belum mampu memberikan efek jera maupun perbaikan tata kelola yang signifikan. (Rudi Zen)