
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara DPD Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan gratifikasi berjamaah di tubuh DPRD Pesawaran terkait penggunaan pinjaman Bank BJB Rp80 miliar, yang disebut-sebut mengalir hingga Rp2,8 miliar ke 17 anggota dewan.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmudin mengungkapkan, informasi awal itu harus segera dijelaskan secara terbuka oleh DPRD Pesawaran. “Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar,” ujarnya saat ditemui di sekretariat, Sabtu 29 November 2025.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan pinjaman daerah tahun 2022/2023 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan lingkar dan kawasan perkantoran di tanah PTP wilayah Way Lima. Namun proyek batal karena pihak PTP tidak memberikan izin, meski dana sudah cair.
Pinjaman itu sebelumnya diajukan untuk menutup defisit APBD 2022 dan membiayai infrastruktur mendesak. Perjanjian pinjaman ditandatangani pada November 2022.
Mahmuddin turut menyebut adanya kabar bahwa sebagian dari 17 anggota dewan yang menerima aliran dana telah mulai mengembalikan uang tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pengembalian tidak menghapus proses pidana.
“Berdasarkan hukum di Indonesia, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
LSM Penjara Indonesia, kata Mahmuddin, akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Pesawaran untuk meminta klarifikasi. “Agar apa yang kami duga dapat menjadi jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (Iskandar)