
Tanggamus, Sinarlampung.co– Ketegangan agraria kembali mengemuka di Kabupaten Tanggamus. Puluhan ahli waris almarhum Aspani bersama Masyarakat Adat Buai Benawang menggelar aksi damai di kawasan tambak udang PT Windu Mantap Mandiri (WMM) di Pekon Way Rilau, Marga Pertiwi, Kecamatan Cukuh Balak, Sabtu (22/11/2025).
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan masyarakat adat yang menuntut pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim sebagai peninggalan sah keluarga besar Aspani.
Aksi damai yang melibatkan tokoh adat Tanjung Jati, ahli waris, warga setempat, dan anggota Ormas LMPI MAC Cukuh Balak ini turut didampingi tim kuasa hukum dari kantor Muhammad Ali, S.H., M.H., & Partners.
Dalam orasinya, juru bicara ahli waris, Paidian, menegaskan bahwa area tambak udang PT WMM berdiri di atas tanah ulayat yang menurut mereka telah dikuasai tanpa persetujuan masyarakat adat maupun ahli waris.
“Kami mendesak pemerintah daerah hingga tingkat provinsi untuk turun tangan. Sengketa tanah ulayat ini sudah terlalu lama dibiarkan. Hak masyarakat adat harus dipulihkan secara terhormat,” ujar Paidian lantang.
Paidian menyampaikan ultimatum tegas. Jika tuntutan mereka kembali diabaikan, pihak ahli waris menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah peradilan.
“Semua bukti dan kronologi akan kami serahkan kepada pendamping hukum. Bila tidak ada respons, kami akan menempuh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung selama dua jam tersebut berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Tanggamus, Polsek Limau, Polsek Cukuh Balak, serta anggota Kodim 0424/TGM.
Hingga laporan ini diterbitkan, manajemen PT Windu Mantap Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan keterangan terkait langkah penyelesaian sengketa yang kini kembali mencuat di wilayah adat Buai Benawang itu.(S. Kheir)