
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Diskusi bertema Pajak Menekan Media Sulit Bertahan di Swiss-Belhotel, Jumat, 21 November 2025.
Diskusi pajak itu merupakan penutup dari rangkaian kegiatan Pekan Pendidikan Wartawan Lampung yang dilaksanakan sejak 17 November 2025.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, Pekan Pendidikan Wartawan dibuka dengan Diskusi soal Tantangan Integritas Wartawan ditengah era AI atau kecerdasan buatan.
Dilanjutkan dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XXXVI PWI Lampung.
“Hari ini adalah puncak dari kegiatan yang berkolaborasi dengan perusahaan pers. Intinya membahas bagaimana nasib kami yang kini tengah diguncang badai bernama diaturbsi digital,” kata Wira.
Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan pers dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan besar.
Tak tanggung-tanggung, pajak yang diterapkan untuk perusahaan pers mencapai 15 persen dari pendapatan.
“Artinya kalau kami mendapatkan Rp100 juta, maka kami harus mengeluarkan Rp15 juta untuk negara. Jumlah ini bisa untuk menggaji lima wartawan kalau di Lampung,” jelasnya.
Selain itu, media juga kini diwajibkan untuk mengajukan PKP yang mengharuskan perusahaan untuk melapor setiap bulannya. Jika tidak melapor, maka akan dikenakan denda Rp500 ribu tiap bulannya.
Karena itu, dia meminta pemerintah untuk ikut campur dengan mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan afirmasi bagi perusahaan pers.
“Kenapa di Indonesia yang katanya negara demokrasi tapi memberikan kebijakan yang membantu perusahaan pers tetap hidup,” sebutnya. (*)