
Bandarlampung, sinarlampung.co– Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, terancam dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2026.
Nanda Indira—yang juga merupakan istri dari terdakwa utama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis—akan diperiksa sebagai saksi kunci terkait dugaan aliran dana fee proyek yang mengalir ke aset pribadinya.
Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum jika sang bupati tetap tidak kooperatif.
”Kalau Senin nanti yang bersangkutan (Nanda) tidak hadir, kami dari JPU akan meminta upaya paksa berupa penetapan pemanggilan dari majelis hakim,” ujar Agus saat memberikan keterangan usai persidangan, Jumat malam 26 Juni 2026.
Menurut Agus, Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto telah meminta JPU untuk melayangkan panggilan terakhir. Langkah tegas ini diambil mengingat masa penahanan terdakwa Dendi Ramadhona yang sudah semakin terbatas.
Rumah Mewah dan Tas Branded
Nama Nanda Indira terseret setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana gelap proyek SPAM yang diduga disamarkan menjadi aset pribadi. Beberapa hari setelah Dendi Ramadhona dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung pada 27 September 2025 lalu, Kejati Lampung langsung bergerak menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Aset yang disita dari lingkaran inti bupati tersebut antara lain Satu unit rumah mewah yang terletak di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan Puluhan unit tas mewah bermerek (branded).
Skandal Lahan Wisata Wai Ratai Atas Nama Nanda Indira
Selain kasus SPAM, penyidikan maraton yang dilakukan aparat penegak hukum juga berhasil membongkar skenario besar korupsi dan kongkalikong pencatatan tanah di kawasan wisata Wai Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kasus yang menabrak prosedur hukum agraria ini diduga melibatkan jejaring rapi antara mantan bupati, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, hingga pengurus desa.
Pusaran kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Suranto (anak Kepala Desa Wai Ratai) menawarkan lahan strategis di dekat gerbang Air Terjun Wisata Anglo. Saat itu, ia menggunakan dalih bahwa tanah tersebut akan diperuntukkan bagi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, pada periode Oktober–November 2023, transaksi bawah tangan senilai Rp207 juta disepakati melalui pasokan dana dari seorang pihak swasta bernama Deden.
Kejanggalan terbesar muncul saat lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi itu dipecah menjadi dua sertifikat. Salah satu sertifikat seluas 1.246 meter persegi yang diterbitkan pada tahun 2020 ternyata bukan atas nama desa atau BUMDes, melainkan atas nama Nanda Indira. Rapat formal BUMDes yang digelar pada 2023 diduga kuat hanya dijadikan tameng untuk menyamarkan kepemilikan pribadi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada keabsahan dokumen, asal-usul aliran dana dari Deden, serta dugaan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Berikut adalah daftar pihak yang terseret dalam klaster kasus lahan Wai Ratai:
Dr. Ir. H. Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Berstatus sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Suranto (Anak Kades Wai Ratai): Diduga sebagai inisiator yang menawarkan dan mengondisikan lahan desa agar bisa ditransaksikan.
Deden (Pihak Swasta): Bertindak sebagai penghubung sekaligus sumber pasokan aliran dana gelap senilai Rp207 juta.
Rio Amrito (PNS di Kantor BPN Pesawaran): Diduga berperan memuluskan jalur birokrasi agraria dan penerbitan dokumen tanah yang bermasalah.
Iwan Juliansyah (Notaris dan PPAT Sukarame): Diduga kuat terlibat dalam melegalisasi dokumen transaksi yang melanggar prosedur hukum tersebut.
Kasus yang membelit orang nomor satu di Pesawaran ini terus bergulir panas. Publik kini menunggu jalannya persidangan hari Senin besok untuk melihat apakah hakim akan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa, serta apakah akan ada tersangka baru yang menyusul ke balik jeruji besi. (Red)