
Tanggamus, Sinarlampung.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan melayangkan surat laporan pengaduan resmi kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Senin, 14 November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam penggunaan anggaran Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi semakin menguat setelah timnya melakukan investigasi lapangan. Ia menyebut telah menemukan banyak kejanggalan, termasuk indikasi SPJ fiktif serta lemahnya fungsi Badan Hippun Pemekonan (BHP).
“Dari lima anggota BHP hanya satu yang aktif. Lebih parah lagi, ketua BHP, saudara Misdi, mengaku tidak mengetahui sama sekali apa saja yang telah dibelanjakan oleh kepala pekon,” ujar Mahmuddin.
Investigasi LSM turut diperkuat oleh aduan masyarakat dan keterangan mantan Sekretaris Desa, Firlana, yang ditemui di kediamannya. Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh dana pembangunan dikelola langsung oleh kepala pekon tanpa transparansi, termasuk anggaran pembangunan balai pekon yang hingga kini mangkrak dan tidak pernah selesai.
Bahkan, terkait pelaksana teknis (TPK) gedung tersebut, Firlana mengaku tidak mengetahui dengan jelas siapa pihak yang ditunjuk. Sejumlah komponen pekerjaan disebut tidak memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
Salah satu temuan paling mencolok adalah hilangnya mobil ambulans pekon. Informasi yang diterima LSM beragam—mulai dari kendaraan yang dikabarkan berada di bengkel hingga dugaan bahwa ambulans tersebut digadaikan oleh kepala pekon.
Yang lebih mengejutkan, kata Mahmuddin, meski ambulans sudah tidak ada, kepala pekon masih menganggarkan biaya perawatan dan gaji sopir hingga puluhan juta rupiah.
Padahal, menurut warga, sopir ambulans bernama Amri telah lama merantau dan tidak lagi tinggal di pekon.
“Lalu ke mana dana perawatan dan gaji sopir itu sebenarnya disalurkan? Bahkan untuk mengelabui warga kakon membawa pulang ambulan milik Pekon Suka Agung” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin berharap Inspektorat Tanggamus segera melakukan investigasi menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat dibuka secara terang-benderang.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga meminta Kejari Tanggamus segera memanggil seluruh aparat pekon, baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri, untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pekon, namun tidak ada jawaban yang jelas,” tegasnya.
Tidak hanya Suka Agung Barat, LSM juga mengaku telah menyurati tiga pekon, yakni:
Pekon Suka Agung Barat
Pekon Suka Agung Induk
Pekon Banjar Masin
Namun seluruh surat permintaan klarifikasi disebut diabaikan. Bahkan, ketika bertemu langsung dengan aparat Pekon Banjar Masin, mereka justru menanyakan identitas warga yang melapor, bukan memberikan jawaban substansial terkait dugaan penyimpangan.
Mahmuddin juga menyoroti dugaan mark-up anggaran, termasuk pembelanjaan kalender desa pada tahun 2024 yang konon mencapai Rp 32.500.000.
“Kita mempertanyakan manfaatnya. Masa kalender saja sampai puluhan juta?” katanya.
Menutup pernyataannya, Mahmuddin memastikan bahwa pihaknya tengah melengkapi seluruh berkas investigasi untuk kemudian diserahkan dalam laporan resmi ke APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan membawa kasus ini secara formal agar penggunaan dana pekon benar-benar dapat diaudit dengan serius,” pungkasnya. (Wisnu)